Rudolf Disarankan Tetap Ajukan Gugatan ke MK

Sabtu, 15 Mei 2010 – 05:02 WIB

JAKARTA -- Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay menyarankan agar bakal calon pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin yang dicoret KPU Medan, mengajukan saja gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)Hanya saja, materi gugatan bukan terkait sengketa hasil penghitungan suara pilkada, tapi terkait dengan hilangnya hak dia untuk ikut mencalonkan

BACA JUGA: Akil: Rudolf-Afif Tak Berhak Gugat ke MK

Karena materinya tidak terkait dengan hasil pilkada, Hadar menyarankan, pengajuan gugatan ke MK agar dilakukan secepatnya, tidak perlu menunggu penetapan hasil pilkada.

Hadar mengatakan, pengajuan gugatan ini agar nantinya diperoleh kepastian hukum
Pasalnya, dalam kasus Medan ini, hingga saat ini belum ada kepastian hukum soal bisa tidaknya Rudolf-Afif ikut maju

BACA JUGA: Pengamat Politik UI Jagokan Rusli Zainal

Ini bisa dilihat dari putusan PTUN dan PT TUN yang menyatakan pasangan tersebut memenuhi persyaratan, sementara KPU Medan menyatakan sebaliknya
KPU Medan antara lain berdalih, PTUN tak bisa menyidangkan penetapan calon.

Jika gugatan sudah masuk ke MK, lanjut Hadar, bisa jadi majelis MK akan menyisir pasal-pasal di UU Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, yang berkaitan dengan kewenangan KPUD dalam menentukan sah tidaknya persyaratan pencalonan

BACA JUGA: Komisi III DPR Sahkan Panja Penegakan Hukum



"Tentunya, pasal yang diuji berkaitan dengan materi gugatan, yakni "menghalang-halangi hak konstitusional warga negara"Jadi, sebaiknya ajukan saja gugatan secepatnya karena MK punya kewenangan menguji UU, apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak," ujar Hadar, yang sering menjadi saksi ahli di persidangan sengketa pemilu dan pilkada itu, kepada JPNN, Jumat (14/5).

Hadar berkali-kali mengingatkan agar materi gugatan Rudolf tidak terkait dengan sengeta hasil pilkada"Karena faktanya, dia tak ikut menjadi peserta," ujar HadarSeperti diketahui, Rudolf-Afif dicoret oleh KPU Medan karena dinilai surat keterangan pengganti ijazah milik Rudolf tidak validRudolf yang juga mantan gubernur Sumut itu lantas mengajukan gugatan ke PTUN dan menangKPU Medan mengajukan banding, namun putusan PT TUN tetap memenangkan RudolfTahapan pilkada tetap dilanjutkan pada pada 12 Mei 2010 masuk tahapan pemungutan suara, tanpa diikuti pasangan Rudolf-Afif(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapat Perdana Sekgab Tanpa Ical


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler