jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan Massayu Chairani ibunda Dea Imut terkait ekspedisi DHL.
Meski tuntutan sudah dikabulkan, tampaknya pihak Dea Imut belum puas. Rencananya, kuasa hukumnya akan melakukan banding untuk memenuhi tuntutan seutuhnya berupa ganti rugi sewa kamera.
BACA JUGA: Jalani LDR, Dea Annisa: Maaf nih, Tiketnya aja Rp 26 juta
“Selama kamera itu hilang kami kan harus menyewa kamera, harus produksi film. Nah, untuk sewa inilah ada kerugian kurang lebih sekitar Rp 200 jutaan atau lebih harga sewa perhari aja Rp 7 juta. Jadi, kami banding rencananya minggu depan,” ujar Henry Indraguna.
Menurut Dea, hal itu dilakukan bukan demi kerugian materiilnya. Melainkan untuk membuat efek jera agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi.
BACA JUGA: Trauma Kamera Mahalnya Hilang, Dea Imut: Ngirim Kacang aja
“Ya biar ada efek jera ke depannya, agar pihak ekspedisi perlakukan konsumen dengan baik dan benar, kalau kami minta dikirimkan ke alamat seseorang ya diantarkan, jangan boleh diambil, nanti kan jadi salah. Kami penginnya tenang kalau mau ngirimin barang gitu,” tukas Dea.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Dea Imut Lega Gugatannya Dikabulkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Dea Annisa Yakin Bisa Menangkan Perkara
Redaktur & Reporter : Yessy