KENDARI - Rencana kuasa hukum PT Antam, Tbk melaporkan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaeman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membuat sang Bupati gentarMelalui kuasa hukum Pemkab Konut, Razak Naba SH memastikan tuduhan Antam tidak benar
BACA JUGA: Impor Barang Konsumsi Terus Naik
Menurut dia, tak ada yang tumpang tindih kepemilikan lahan antara PT Antam Tbk dengan PT Duta Inti Perkasa Mineral (DIPM) dan PT Sriwjaya Raya.''Melapor ke KPK adalah hak warga negara, kami memastikan bila kepemilikan lahan PT DIPM dan PT Sriwijaya di Konawe Utara sudah dinyatakan clear and clean oleh Kementrian ESDM
BACA JUGA: Tindak Tegas Tangki Siluman!
Razak malah balik menuding PT Antam yang melakukan illegal mining (penambangan illegal, red) di Konut, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
BACA JUGA: Kelistrikan di Luar Jawa-Bali Belum Aman
''Tak ada retribusi yang masuk dari PT Antam baik berupa retribusi pelabuhan bongkar muat, retribusi tambatan labuh kapal, kompensasi 0,5 persen untuk PAD, royalti Dinas Pertambangan ataupun tagihan jasa barang kantor PelabuhanSekali pengapalan itu minimal 50 ribu ton tanah-tanah Konut yang diangkatKalau delapan kali pengapalan berarti sekitar 400 ribu ton tanah Konut yang dijual dimana tak satu rupiah pun diperuntukkan untuk Pemkab KonutJadi siapa yang merugikan negara?'' tegas Razak.
Razak lalu merunut SK 161 tahun 2005 diterbitkan Pemkab Konawe (Sebelum mekar Konut, red) yang dijadikan landasan PT Antam untuk memperoleh konsensi lahan di KonutKata dia, SK itu sudah direvisi dengan SK tahun 153 tahun 2008 oleh Bupati Konawe UtaraPerkara itu kemudian membuat PT Antam menggugat di PTUN Kendari beberapa waktu lalu
''Putusannya sudah incrak (tetap) dimana dalam putusan banding di PTTUN Makassar, Kasasi hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA) menyatakan yang sah berlaku adalah SK 153 tahun 2008Ingat dalam diktum SK 153 itu membatalkan SK 161 tahun 2005Jadi lahan yang dimiliki PT DIPM dan PT Sriwijaya itu sudah sah secara hukumKalau tidak menghormati putusan hukum lalu siapa lagi yang mau dipatuhi,'' tambahnya.
Untuk gugatan PT Antam di PTUN Kendari kata Razak hanya akal-akalan saja karena persoalan yang sama digugat lagiIa meminta pada kuasa hukum PT Antam untuk tidak menyebarkan opini seolah-olah Bupati Konut sudah melakukan tindak pidana yang sifatnya sangat luar biasaWalaupun begitu, gugatan itu tetap diladeni yang saat ini tahapannya sudah sampai pada Duplik.
Lalu bagaimana dengan SK nomor 15 tahun 2010 yang pernah diterbitkan Bupati Konut di zaman Herry Silondae? Kata Razak itulah sumber masalahnya karena SK yang dikeluarkan Herry untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada PT Antam tersebut merupakan konspirasi dengan PT Antam karena dasarnya menggunakan SK 161 tahun 2005 yang dikeluarkan Bupati Konawe (Bukan Bupati Konut, red) dimana SK tersebut sudah batal demi hukum karena keluarnya SK 153 tahun 2008 yang merevisi lahan kepemilikan PT Antam.
''Kami menganggap itu konspirasi karena saat itu mereka menganggap SK 153 tahun 2008 tak pernah adaPadahal sudah mempunyai kekuatan hukum tetapMakanya SK yang dikeluarkan di zaman Herry Silondae sudah dicabut oleh Bupati Konut, Aswad Sulaeman,'' terangnya.
Razak memastikan bila IUP yang dikeluarkan di zaman Aswad Sulaeman semuanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku''Bupati (Aswad, red) menegaskan bila ada perusahaan yang melakukan penambangan tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak terkecuali BUMN harus menghentikan aktivitasnya,'' tegasnya.
Untuk persoalan dugaan illegal mining PT Antam di Konut kata Razak sudah dilaporkan di Polda SultraNamun hingga kini belum ada langkah konkrit, padahal kabar terakhir, PT Antam sudah melakukan pengapalan lagi''Bila polisi tidak berani menangkap pelaku illegal mining, kami berharap TNI Angkatan Laut (AL) untuk menangkap pelaku-pelaku tersebut,'' tukas Razak.(kp/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2014, PLN Target Rasio Elektrifikasi 80 Persen
Redaktur : Tim Redaksi