Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar, 5 Pejabat Disdik Tersangka

Senin, 18 Agustus 2014 – 05:04 WIB

jpnn.com - NUNUKAN – Penyidik Tipikor Kepolisian Resor (Polres) Nunukan akhirnya menetapkan  lima orang tersangka kasus pengadaan buku TA 2012 di Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan buku tersebut terungkap dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian negara mencapai Rp 1,8 Miliar dari Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan Belanja Negara (DAK-APBN) yang berkisar Rp 3,1 Miliar tersebut.

BACA JUGA: Video Bugil Pelajar SMK, Tamparan Bagi Dunia Pendidikan

Kapolres Nunukan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Robert Silindur Pangaribuan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Suparno S Sos yang ditemui Kaltara Pos ( Grup JPNN) mengatakan, penetapan lima orang tersangka yang memiliki kaitan dalam kasus pengadaan buku dilakukan di awal Juli lalu sesuai dengan dokumen data fakta yang mendukung penetapan tersebut.

“Kalau penetapannya itu kita sudah lakukan sebelum lebaran kemarin. Kita berdasarkan hasil auditnya. Ini kita masih terus melakukan pengumpulan data yang menjadi bukti fakta untuk kasus ini dari beberapa orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Surat pemanggilannya sudah kita layangkan untuk diperiksa dan ini masih kita menunggu kedatangannya untuk diperiksa lagi,” ungkap Suparno.

BACA JUGA: Usai Ikut Upacara, Mantan Gubernur Pingsan

Suparno menyebutkan, tersangka kasus korupsi pengadaan buku tersebut di antaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RY, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yakni TF, SW, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RA.

Dari berbagai dokumen yang dikumpulkan aparat kepolisian, tersangka terbukti lalai dan tidak menjalankan tugasnya dalam kegiatan sebagaimana kontrak kerja Nomor 452/409/PPK/SPPP-Peng, tanggal 5 November 2012.

BACA JUGA: Waspadai ISIS di Wilayah Perbatasan

“Kita belum melakukan penahanan meskipun sudah ditetapkan tersangka. bukit-buktinya sudah ada kita terima. Kita masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penahanan. Setelah semua proses pemeriksaan selesai kita tentukan langkah selanjutnya lagi ya,” bebernya.

Informasi lain yang berhasil dihimpun, jajaran Polres Nunukan mengupayakan penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Disdik Nunukan tahun ini juga. Jika sesuai jadwal, kasus ini akan masuk ke pengadilan tipikor awal 2015 mendatang.

Selain itu, adapula informasi yang menyebutkan, penyidik tipikor Polres Nunukan baru-baru ini menetapkan satu tersangka baru yakni ketua tim pemeriksa barang pada kegiatan pengadaan tersebut sehingga jumlah tersangka saat ini sebanyak 5 orang.

Namun begitu, belum ada keterangan resmi dari Polres Nunukan terkait inisial maupun status jabatan tersangka baru tersebut. (*/bar/dra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Siap Kawal Jabatan Gubernur Aceh Hingga Tuntas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler