jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Kecurigaan keluarga atas kematian AD di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (2/2) terbukti.
Sebelumnya korban dilaporkan meninggal dunia akibat bunuh diri. Keluarga yang curiga kemudian melaporkannya ke polisi
BACA JUGA: Istri Deki Susanto: Saat itu Saya Sadar Suami Saya Dibunuh
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim dari Polres Metro Bekasi, diketahui bahwa AD ternyata korban pembunuhan berencana.
"Saat itu korban AD ditemukan tewas di dalam kamar mandi dengan kondisi sangat mengenaskan dengan laporan awal tewas karena bunuh diri," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat gelar perkara di Bekasi, Kamis (4/2).
BACA JUGA: Reaksi Komunitas Sarjana Hukum Muslim atas SKB Menteri Tito, Nadiem dan Yaqut
Hendra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan keluarga korban.
Sebab, saat memandikan jenazah AD, pihak keluarga mendapati luka yang tidak wajar di sekujur tubuh korban.
BACA JUGA: Usai Diperiksa Bareskrim, Abu Janda Sebut Nama Hendropriyono
"Karena merasa janggal pihak keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini kepada kami, minta segera mengungkap kasus ini," ucap Kombes Hendra.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, tubuh AD mengalami luka sobek di bagian perut sebelah kanan, pergelangan tangan kiri, leher, luka memar di dagu, serta luka robek di bagian bawah ketiak.
Namun, laporan itu baru disampaikan kepada kepolisian sehari setelah jenazah korban dimakamkan.
"Jasad korban sudah dikebumikan pihak keluarga pada Selasa (2/2) siang, esok harinya (Rabu-red) baru melaporkan ke kami," ucapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan.
Dari hasil pendalaman serta keterangan saksi, petugas berhasil mengungkap kasus tewasnya korban bukan akibat bunuh diri, melainkan mengarah ke pembunuhan berencana.
"Dari keterangan saksi, kami amankan tersangka MR bin T (38) di Sukatani," kata Kombes Hendra.
Setelah diperiksa penyidik, pelaku MR akhirnya mengakui telah membunuh korban pada Selasa (2/2) sekitar pukul 02.00 WIB di ruang tamu.
Saat kejadian, MR menusuk korban beberapa kali menggunakan gunting bergagang hitam hingga meninggal dunia.
Setelah itu pelaku menarik korban dari ruang tamu ke kamar mandi dan besok paginya dibuat seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri.
Pelaku MR dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam