Rugikan Negara Rp71 Miliar, Mantan Menkes Tersangka

Rabu, 20 Mei 2009 – 12:54 WIB
JAKARTA- Setelah melewati tahapan yang cukup panjang, Profesor DR Ahmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di era pemerintahan Presiden Gus Dur, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Dia diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di wilayah Indonesia timur  pada tahun 2003

BACA JUGA: Hari ini, KPK Jadwalkan Periksa Jhonny Allen

Kerugian yang timbul dari perbuatan Ahmad Sujudi, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (20/5), mencapai Rp71 miliar dari total nilai proyek Rp190 miliar.

"Dia, ditetapkan sebagai tersangka karena buktinya sudah cukup," ucap Johan, di gedung KPK


Dengan begitu, lanjut dia, untuk kasus pengadaan alkes di Departemen Kesehatan ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka

BACA JUGA: Antasari Utus Lima Pengacara

Sebelumnya, rekanan proyek yakni mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading, Gunawan Pranoto dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf, juga mengalami hal serupa.

Johan mengakui, pada pekan lalu, Ahmad Sujudi telah mengembalikan uang kasus alkes senilai Rp700 juta
Namun pengembalian ini tak menghentikan penyidikan sesuai ketentuan UU Korupsi

BACA JUGA: Pengacara Ambil Barang Pribadi Antasari ke KPK

Sujudi sendiri akan dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Pertengahan bulan lalu, Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia juga telah mencegah Sujudi agar tak bisa bepergian ke luar negeri(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Bank Century Terancam 20 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler