Dia diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di wilayah Indonesia timur pada tahun 2003
BACA JUGA: Hari ini, KPK Jadwalkan Periksa Jhonny Allen
Kerugian yang timbul dari perbuatan Ahmad Sujudi, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (20/5), mencapai Rp71 miliar dari total nilai proyek Rp190 miliar."Dia, ditetapkan sebagai tersangka karena buktinya sudah cukup," ucap Johan, di gedung KPK
Dengan begitu, lanjut dia, untuk kasus pengadaan alkes di Departemen Kesehatan ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka
BACA JUGA: Antasari Utus Lima Pengacara
Sebelumnya, rekanan proyek yakni mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading, Gunawan Pranoto dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf, juga mengalami hal serupa.Johan mengakui, pada pekan lalu, Ahmad Sujudi telah mengembalikan uang kasus alkes senilai Rp700 juta
BACA JUGA: Pengacara Ambil Barang Pribadi Antasari ke KPK
Sujudi sendiri akan dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.Pertengahan bulan lalu, Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia juga telah mencegah Sujudi agar tak bisa bepergian ke luar negeri(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Bank Century Terancam 20 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi