Bos Bank Century Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 20 Mei 2009 – 10:47 WIB
GAYA SRI GAYATRI- Nasabah Bank Century, Sri Gayatri asal Surabaya, unjuk rasa di depan dengan bergaya ala pocong di depan kartor Bank Century, Tanah Abang, Jakarta, Selasa(19/5). Nasabah ini menjadi korban produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang merasa kesal dan marah karena uang mereka tak jelas kapan kembalinya. Sri Gayatri memaksa Bank Century mengembalikan uang simpanannya sejumlah Rp 69 miliar. Foto: MUHAMAD ALI/JAWA POS
JAKARTA - Robert Tantular, pemegang saham Bank Century mulai duduk di kursi pesakitan dalam kasus penggelapan dana nasabah, Selasa (19/5)Dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa dengan tiga pasal Undang-undang Perbankan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
   
Tiga pasal itu disusun secara kumulatif

BACA JUGA: Ditinggal Boediono Nyapres, Miranda Goeltom Pimpin BI

Yakni pertama, pasal 50 A UU No
10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

BACA JUGA: Terancam Buta, Syaukani Ngotot Berobat Ke Singapura

Kedua, pasal 50 A UU 10/1998 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP
Dan ketiga, pasal 50 UU 10/1998 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
   
Dalam dakwaan pertama, JPU Damly Rowelcis menjelaskan, Robert telah memindahbukukan deposito valas milik Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari dari Bank Century cabang Kertajaya Surabaya ke Bank Century Senayan Jakarta sebesar USD 18 juta

BACA JUGA: Ketua Kadin Aceh Utara Tersangka

"Dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar, mencairkan deposito valas tanpa seizin pemiliknya, yaitu saksi Boedi Sampoerna," kata Damly.
   
Perbuatan terdakwa tersebut, kata jaksa, dilakukan sekitar bulan November 2008Baik secara sendiri maupun bersama dengan Dewi Tantular, kepala Divisi Bank Note Bank Century KPO SenayanSaat ini Dewi berstatus DPO (daftar pencairan orang).
   
Jaksa juga menilai, Robert tidak memenuhi ketentuan UU Perbankan, yakni pengucuran kredit tanpa melalui prosedur kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dan PT Accent Investment Indonesia Investindo IndonesiaDalam dakwaan kedua itu disebutkan, tidak dilakukan analisa data dan survei atau kunjungan secara langsung ke perusahaan sebelum pengucuran kredit.
   
Sementara dalam dakwaan ketiga, jaksa menilai terdakwa tidak melaksanakan Letter of Commitment (LoC) yang dibuat antara pemegang saham Bank Century dengan Bank Indonesia"LoC ditandatangani terdakwa pada tanggal 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008," kata Damly
    
Robert dinilai tidak memenuhi pembayaran surat-surat berharga sebanyak USD 203 juta kepada 11 perusahaan pembiayaan luar negeriSelain Robert, LoC itu juga ditandatangani oleh pemegang saham pengendali, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi
   
Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, Robert yang mengenakan kemeja putih lengan panjang langsung mengajukan eksepsi (keberatan) melalui kuasa hukumnya"Surat dakwaan terdapat kekeliruan error in persona," kata Bambang Hartono, kuasa hukum Robert.
   
Bambang menjelaskan, Robert bukan sebagai pemegang saham pengendali maupun pengurus di Bank CenturySelain itu, Robert juga bukan pemegang saham mayoritas di bank itu.
   
Terkait dengan pencairan deposito valas milik Boedi Sampoerna, kuasa hukum menilai dakwan tersebut tidak relevan dan salah alamatSebab, uang USD18 juta merupakan pinjaman Robert kepada Boedi Sampoerna"Pencairan sudah sesuai prosedur hukum perbankan dan uang itu diakui terdakwa sebagai hutang kepada Pak Boedi Sampoerna," urai Bambang.
   
Atas eksepsi terdakwa itu, jaksa Damly meminta waktu satu pekan kepada ketua majelis hakim Sugeng Riyono untuk menyiapkan tanggapanSelain Robert, dalam kasus ini juga akan disidangkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Century Hermanus Hasan Muslim dan mantan Direktur Bank Century Lawrence Kusuma(fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga NU Dihimbau Tak Pilih Capres Bervisi Neoliberal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler