jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 28 miliar, Diki Arianto 7 tahun penjara pada Selasa (15/7) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain hukuman penjara, JPU Indra Gunawan juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda senilai Rp 100 juta. Atas tuntutan ini, Diki pun akan membacakan pembelaan atas tuntutan atau pledoi besok (22/7).
Menurut JPU, dalam persidangan Diki terbukti telah melakukan penjualan kurang lebih 50 ribu saham milik PT Eksploitasi Energi Indonesia (CNKO) milik pengusaha Gupta Yamin.
BACA JUGA: KPK Periksa Muhtar Ependy sebagai Tersangka
Akibat perbuatan Diki, Gupta selaku pemilik 113.636.500 lembar saham PT CNKO mengalami kerugian Rp 28,6 miliar dan PT. Ekploitasi Energi Indonesia selaku emiten mengalami kerugian penurunan nilai dari saham CNKO atas penjualan saham yang dijual terdakwa.
Nah, atas perbuatannya itu, Diki dijerat pasal 378 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: Relawan Jokowi Siapkan Tumpeng Raksasa 7 Meter Untuk Syukuran
Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan bahwa selama pemeriksaan Diki berperilaku baik dan mampu mengingat kejadian di masa lalu sehingga meringankan tuntutannya. (ags)
BACA JUGA: Sekjen DPR Diomeli di Sidang Anas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Jokowi-JK Yakin KPU tak Akan Langgar UU
Redaktur : Tim Redaksi