Kubu Jokowi-JK Yakin KPU tak Akan Langgar UU

Senin, 21 Juli 2014 – 12:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kubu pasangan calon presiden nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melanggar Undang-undang dengan menunda rekapitulasi pemilu presiden maupun melakukan pemilihan ulang sesuai permintaan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Penasehat tim pemenangan Jokowi-JK, Pramomo Anung Wibowo di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (21/7) menyampaikan, UU mengamatkan pemilu ulang dilakukan selambat-lambatnya 10 hari usai pencoblosan dan selambat-lambatnya 22 Juli 2014 pengumuman hasil resmi pemenang pilpres sudah diputuskan.

BACA JUGA: Kubu Prabowo-Hatta Polisikan KPU Hari Ini

"Kalau melihat data dan tabulasi yang ada kita telah menyelesaikan (rekapitulasi internal) hampir di semua daerah dan provinsi, dan saksinya secara berkala dan berjenjang juga sudah tanda tangan, sehingga tidak mungkin ada penundaan atau pengulangan," kata Pramono.

Nah, kalau memang masih ada perbedaan, Wakil Ketua DPR RI itu mengajak persengketaan dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Tapi dengan selisih suara yang dimenangkan Jokowi-JK, mencapai lebih dari 5 persen, Pramono yakin KPU tidak akan melanggar UU.

BACA JUGA: Desak Pemda Anggarkan Penanganan PMKS

"Tidak mungkin KPU melanggar undang-undang, jadi tidak ada ruang untuk itu (penundaan rekapitulasi maupun pemilihan ulang). Pertama dari segi waktu sudah tidak mungkin," katanya.

Kedua, lanjut Pramono, saksi dari Prabowo-Hatta juga telah menanda tangani secara berjenjang semua proses pilpres. Mulai dari PPS, desa, kecamatan, hingga kabupaten kota.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Mahfud MD: Menang Kalah Itu Biasa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPU: Tak Ada yang Bisa Hentikan Rekapitulasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler