jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya gegara mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua.
Konon Ruhut Sitompul dipolisikan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega.
BACA JUGA: Dipolisikan Gegara Meme Anies Baswedan, Ruhut Sitompul Merespons, Singgung Soal Calon Presiden
Menanggapi hal itu, Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai unggahan Ruhut merupakan karya seni.
"Ini, kan, karya seni yang tidak bisa dinilai melalui pendekatan hukum pidana," ujar Petrus saat dihubungi pada Kamis (12/5).
BACA JUGA: Kapolri Khawatir, Irjen Albertus Kawal Operasi AKP Johan Silaen
Menurut Petrus, objek dari unggahan Ruhut Sitompul itu adalah seorang tokoh yang mewakili masyarakat dari berbagai suku.
Terlebih lagi, Anies Baswedan merupakan Gubernur DKI Jakarta yang di dalamnya terdapat masyarakat dari semua suku dan budaya yang berasal dari seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Polri Jemput Paksa Pendeta Saifudin Ibrahim? Irjen Dedi Berkata
Praktisi hukum tersebut memandang pakaian adat yang dikenal Gubernur DKI Jakarta dalam unggahan itu tidak menghina budaya mana pun.
"Penggunaan atribut budaya Papua oleh Anies Baswedan, sah-sah saja. Tidak ada unsur pornografi, unsur asusila, unsur pencemaran nama baik budaya Papua, apalagi budaya Betawi," tutur Petrus.
Selain itu, dia menyebut meme Anies mengenakan busana Papua lainnya juga sudah beredar luas di media sosial.
Foto tersebut menurutnya tidak dipermasalahkan dari sudut pandang seni budaya, etika maupun hukum.
"Sehingga tidak beralasan memidanankan Ruhut Sitompul melalui laporan pidana kepada pihak Kepolisian," ujar Petrus. (mcr18/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone