Ruhut Semprot Prof Al Makin yang Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Disetop, Begini Kalimatnya

Sabtu, 15 Januari 2022 – 15:25 WIB
Ruhut Sitompul. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi pernyataan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin yang meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, dihentikan.

Ruhut pun sangat menyayangkan pernyataan Prof Al Makin. Menurut Ruhut Sitompul, proses hukum terhadap HF harus tetap dilanjutkan.

BACA JUGA: Apa Sebenarnya Motif Hadfana Firdaus Penendang Sesajen di Semeru? Kombes Totok Bilang Begini

"Saya menyayangkan pernyataan profesor itu," kata Ruhut kepada JPNN.com, Sabtu (15/1).

"Jadi, semua kasus yang sudah masuk diproses (tidak boleh dihentikan), apalagi dia (HF) sudah ditangkap," sambung Ruhut.

BACA JUGA: Makhluk Berukuran Besar Ini Menampakkan Diri sebelum Gempa 6,7 SR Mengguncang Banten

Ruhut meminta Prof Al Makin memposisikan diri sebagai Umat Hindu yang hatinya terluka karena aksi penendang sesajen itu.

"Semua kasus mana pun yang duluan masuk itu yang diproses. Bayangkan kalau diri kita, kalau kita orang Hindu, marah enggak kita?" ujar Ruhut.

BACA JUGA: Isi Chat Pak Kades soal Begituan dengan Remaja 15 Tahun Tersebar, Ya Ampun

Sebelumnya, Prof Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jatim dihentikan. 

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Prof Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).

Dia pun membandingkan kasus yang menjerat HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.

"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujarnya.

HF sendiri ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul.

BACA JUGA: Ternyata Ini yang Dilakukan Hadfana Firdaus Setelah Video Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru Viral

Polisi kemudian menetapkan HF sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler