jpnn.com - JAKARTA -- Setelah Komjen Budi Gunawan, kini giliran Suryadharma Ali menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo menegaskan, memang ini bukan yang pertama kali KPK digugat lewat praperadilan. Menurutnya, KPK sudah sering digugat.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Ingatkan KPK: Jangan Delay Proses Hukum
"Namun memang baru pertama kali dipraperadilankan berkaitan dengan penetapan tersangka," kata Johan menjawab wartawan dalam jumpa pers usai pertemuan dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Senin (23/2).
Namun, Johan menegaskan, sejak awal KPK sangat menghargai dan menghormati proses hukum. Termasuk apapun keputusan pengadilan.
BACA JUGA: Relawan Jokowi Evaluasi Kinerja 12 Menteri
Meski demikian, Johan juga meminta proses hukum yang ditempuh KPK dihormati oleh semua. "Termasuk kami minta semua pihak hormati langkah hukum yang ditempuh KPK," tegas dia.
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki juga menegaskan, baginya kalah menang dalam persoalan hukum sudah bisa.
BACA JUGA: Politikus PKB Galang Koin untuk Australia di Senayan
"Tapi pelajaran positifnya kami harus lebih ekstra hati-hati dalam menetapkan tersangka, terutama terkait ketersediaan alat bukti dan cara mendapatkan alat bukti," ujarnya di kesempatan itu.
Namun demikian, Ruki menegaskan, hati-hati bukan berati takut. "KPK bukan kumpulan orang-orang penakut," tegasnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, gugatan praperadilan juga bisa menimpa kepolisian dan kejaksaan. Namun, kata dia, untuk kali ini KPK yang mendapati cobaan digugat melalui praperadilan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Ya Kita Lihat Nanti
Redaktur : Tim Redaksi