jpnn.com - JAKARTA - Plt Ketua KPK Taufiequrahman Ruki tak menampik bahwa pimpinan KPK memang melarang penyidiknya Novel Baswedan memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim. Sejatinya, Novel, dipanggil ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus penganiayaan saat masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu, tahun 2004 pada Kamis (26/2). Namun, ia tidak memenuhi panggilan Bareskrim tersebut.
"Novel Baswedan kan anak buah saya di KPK. Masa saya enggak boleh melindungi anak buah saya. Ya kan,"
BACA JUGA: KPK Belum Berencana Ajukan Peninjauan Kembali Putusan BG
tegas Ruki di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, (27/2).
Ruki enggan mengomentari kasus hukum yang menjerat anak buahnya. Ia hanya memastikan Novel harus dilindungi saat ini. Ruki juga tidak memaparkan alasan jelas mengapa ia perlu melarang Novel.
BACA JUGA: Pilkada Surabaya: Dipinang PKB, Risma Cuek
"Persoalan hukum nantilah di pengadilan. Tapi saya kan berhak melindungi anak buah saya. Pokoknya saya protect bawahan saya," pungkas Ruki. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Giliran Buwas Bantah Bertemu Ruki Diam-diam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panggil 5 Pimpinan KPK, Presiden Cuma Tanya Kabar
Redaktur : Tim Redaksi