JAKARTA--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Rukir berkomentar, tidak ada yang kebal hukum di negara iniDia menilai tidak ada yang aneh dengan langkah Polri yang melakukan pemeriksaan terhadap para pimpinan dan staf KPK
BACA JUGA: Hendarman Ajak Jaksa KPK Balik Kandang
Sebaliknya, juga tidak ada yang aneh bila KPK nantinya juga melakukan hal yang sama terhadap pimpinan dan anggota PolriBACA JUGA: Ruki Siap Mundur dari PT KS
Hanya saja, adu kuat yang dimaksud adalah adu kuat bukti."Tinggal adu kuat alat bukti saja dan jangan dikesankan sebagai ajang balas dendam
BACA JUGA: Bos Mobil Damkar Segera Disidang
Dan KPK harus mengklarifikasi ini," terang Taufiequrachman Ruki usai mengikuti fit and proper test calon anggota BPK di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Jumat (11/9).Dia mengatakan, permasalahan tersebut harus dikomunikasikan secara baik antara KPK dengan penyidik polriDan penyidik polri juga harus objektifDia tidak mau memberi penilaian siapa yang benar, KPK atau PolriTaufieq mengatakan bahwa biar hasil dari penyidikan yang akan menjawabnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan soal kewenangan penyadapan oleh KPK yang dianggap menyalahi aturanTaufieq menegaskan bahwa setiap penyidik mempunyai hak untuk menyadap alat komunikasiNamun kewenangan penyadapan itu sudah terbagi-bagi"Kalau polisi menyadap untuk teroris dan kejahatan berkelas, KPK untuk kejahatan korupsi, dan kejaksaan baru mengembangkan hal ini," terang dia"Tetapi yang perlu didasari adalah perbedaan antara penyadapan dengan penjebakan," lanjutnya.
Dalam setiap penyadapan yang dilakukan biasanya harus dilakukan audit setiap enam bulan sekali oleh tiga instansiPertama penegak hukum, penyelenggara jasa telekomunikasi dan Depkominfo(mas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruki juga Kritisi BPK
Redaktur : Tim Redaksi