Rumah Dirazia, Isinya Lima Janda Berprofesi PSK

Rabu, 07 Februari 2018 – 17:17 WIB
Para janda pekerja seks komersial yang diamankan Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Foto:

jpnn.com, PROBOLINGGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo pada Senin lalu (5/2) mengamankan lima perempuan yang ada di sebuah rumah di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces. Kelima perempuan ini disangka sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kelimanya adalah DK (24) dari Jakarta, MK (35) asal Lumajang, TT (34) penduduk Lumajang, serta HY dan TR asli Kabupaten Probolinggo. Mereka menunggu para pria hidung belang di rumah yang bergandengan dengan warung itu.

BACA JUGA: Goda Lelaki di Pasar Burung, Dua Ibu-ibu Diangkut Polisi

Selanjutnya, kelima PSK itu dilepaskan. Mereka hanya menjalani pemeriksaan kesehatan dan peringatan dari Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo mengatakan, pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui ada atau tidaknya HIV/AIDS pada kelima PSK. Ternyata, semuanya dinyatakan bersih dari HIV/AIDS.

BACA JUGA: Inilah Pengakuan Lucu-lucu Pasangan Kena Razia

“Setelah kami lakukan tes kesehatan bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, hasilnya negatif. Artinya, PSK yang kami amankan tidak terindikasi adanya penyakit menular itu,” ujar Budi seperti diberitakan Radar Bromo.

Selanjutnya, para PSK itu dipulangkan. Menurut Budi, kelima PSK berstatus janda yang butuh uang untuk menghidupi keluarga mereka.

BACA JUGA: PSK Pura-Pura Pingsan, Perut Digelitik Langsung Bangun

“Kami berikan peringatan agar mereka mau bekerja yang lebih layak untuk menghidupi keluarganya. Sebab, semua yang kena razia itu merupakan janda yang telah memiliki anak. Hanya satu yang janda dan tidak memiliki anak,” ujarnya.

Sedangkan tindakan tegas diterapkan terhadap SM, pemilik rumah yang diduga sebagai muncikari. Satpol PP Kabupaten Probolinggo akan meyerahkan SM ke proses hukum.

Budi menjelaskan, SM akan dijerat secara hukum karena telah menyediakan layanan seksual. “Sanksinya pidana,” sebutnya.

Menurut Budi, hingga kemarin (6/2) rumah milik SM di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, masih disegel. Pihaknya baru akan membuka segel rumah ini setelah SM datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk memberikan keterangan.

“Ini sebenarnya sudah lama dan terstruktur rapi. Sangat sulit untuk melakukan razia di tempat itu kalau tidak menyamar,” ujarnya.(br/mie/sid/mie/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia Besar-Besaran, Satpol PP Garuk 14 PSK Paket Hemat


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler