jpnn.com - JAKARTA - Petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI dan Satpol PP menggerebek sebuah rumah di Pasar Minggu, dinihari tadi.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Zaky Alkazar Nasution mengatakan, rumah milik EB (53) di Jl. Kebagusan III, Kel. Kebagusan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan tersebut dijadikan cafe, tanpa izin.
BACA JUGA: Pelesir Ke Cafe, Seorang WN Korsel Ditusuk, Kenapa Ya?
"Tak ada urat-surat yang resmi dan menjual miras," kata Zaky kepada wartawan, Minggu, (22/11).
Aparat mengamankan 55 buah botol minuman keras, antara lain 38 botol bir putih, 13 botol bir hitam dan 4 botol minuman yang sudah kosong.
BACA JUGA: Pagi Tadi...Seorang Pemuda Amerika Ditemukan Tewas di Tanah Abang
Tak hanya itu, 1 unit kendaraan roda 2 tanpa nomor polisi juga kena sita.
"Barang bukti minuman keras diamankan oleh Satpol PP Kecamatan untuk diproses serta pemilik rumah tempat hiburan kafe Ilegal diberikan ke Muspika setempat," katanya. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Masih Membujang di Usia 40an, Nikmati Hidup dengan Nyabu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Bekingi Leasing, Perwira Polisi Ikut-ikutan Tarik Mobil
Redaktur : Tim Redaksi