jpnn.com - JAKARTA – Jajaran kepolisian belum menetapkan tersangka tambahan terkait kasus penyerangan di rumah Julius Felicianus, Komplek Perumahan STIE YKPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (29/5). Kendati sudah 18 orang yang diperiksa sebagai saksi, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka masih satu orang, inisialnya K,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Senin (2/6).
BACA JUGA: Kampanye Hitam Mulai Surut, Prabowo Murah Senyum
Ia menambahkan, saat ini penyidk masih mendalami pengakuan K yang mengklaim diperintah oleh pihak tertentu untuk menyerang rumah Julius. Meski begitu, kata Agus, Polri tidak menelan mentah-mentah begitu saja keterangan tersangka. Karenanya, penyelidikan masih terus dilakukan. “Butuh pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Agus lagi.
Menurut Agus, pihak penyerang mengaku keberatan kalau rumah Julius dijadikan tempat ibadah. Karenanya, kata dia, pihak terkait perlu memberikan penyuluhan untuk pentingnya menyikapi perbedaan dengan dewasa. “Berbeda-beda tetap satu semua, harus saling menghormati,” ujarnya.
BACA JUGA: Prabowo Ingin Seluruh Anggota Polri Berwajah Menarik
Ia pun meminta pemerintah daerah setempt untuk memerhatikan masalah rumah yang dijadikan tempat ibadah. Sebab, kata dia, ada tata cara tersendiri mengenai tempat peribadatan.
Sementara itu, Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap kemungkinan terjadinya penyerangan rumah yang dijadikan tempat ibadah. Selain itu, peran pemuka agama dan adat juga diharapkan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya hidup berdampingan. Dia pun mengimbau agar peristiwa yang terjadi tidak dikembangkan ke dalam konflik agama. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jelang AEC, Indonesia Siapkan Standar Kompetensi Kerja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puji Kinerja Pemprov DKI, Prabowo Tak Sebut Nama Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi