Rumah Kasum Banyak Tamunya, Terakhir dari Tim Polres Kotim

Minggu, 20 September 2020 – 13:38 WIB
Kasum saat diamankan di Polres Kotim. Foto: radarsampit/prokal

jpnn.com, SAMPIT - Tim Satres Narkoba Polres Kota Waringin Timur mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Kasum (40), diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasim ditangkap di kediamannya di Jalan Muchran Ali, Gang Masjid Syuhada, Kecamatan Baamang, Sampit, Jumat.

BACA JUGA: Tinggal di Indekos, SW Jalankan Bisnis Kenikmatan

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti 14 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu-sabu dengan total berat kotor 3,60 gram siap edar.

Kasatres Narkoba Polres Kotim IPTU Arasi mengatakan, Kasum ditangkap berawal dari kecurigaan warga adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di kediaman pelaku. 

BACA JUGA: Menantu Erdogan Selesaikan Uji Coba Pertama Mobil Terbang Cezeri

Berbekal informasi tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. 

”Hasil dari penyelidikan, akhirnya dapat diketahui keberadaan serta kebenaran info tersebut. Tim bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud,” kata Arasi, Sabtu (19/9) siang kemarin.

BACA JUGA: Barang Terlarang Disimpan di Mulut, Upaya Mbak RP Kelabui Polisi Gagal Total

Pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

”Dari pengakuannya, pelaku menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Saat ini kami masih mencari tahu dari mana asal barang bukti didapat,” ujar Arasi. 

Ia juga menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut. 

”Pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sir/fm)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler