Tinggal di Indekos, SW Jalankan Bisnis Kenikmatan

Minggu, 20 September 2020 – 12:47 WIB
Ilustrasi prostitusi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PRINGSEWU - Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan warga Kecamatan Pringsewu berinisial SW (22).

Ia diduga sebagai muncikari yang menjalankan bisnis haram, prostitusi online.

BACA JUGA: Terdakwa Prostitusi Online yang Digerebek Andre Rosiade Divonis 5 Bulan Penjara

Kasatreskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (16/9).

Awalnya pihaknya mendapat informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online.

BACA JUGA: Berhasil Pangkas Biaya Proyek Pipa Rokan Hingga Rp2,1 Triliun, PGN Perkuat Bisnis

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 segera melakukan penyelidikan,” kata Sahril Paison.

Polisi kemudian menggerebek indekos di Pringsewu dan mengamankan SW.

BACA JUGA: Bisnis Prostitusi Online di Apartemen Eco Home Dibongkar, 8 Wanita dan Muncikari Diamankan

“Kami dapati barang bukti satu unit HP yang diduga sebagai alat transaksi dan uang Rp500 ribu,” sebut dia. (sag/ais)


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler