Rumah Ketua KONI Mufran Imron Digeledah Polisi

Selasa, 09 Maret 2021 – 10:05 WIB
Tim Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggeledah rumah pribadi Ketua KONI Bengkulu Mufran Imron dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyelewengan dana hibah. (Foto ANTARA/HO-Polda Bengkulu)

jpnn.com, BENGKULU - Tim dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggeledah dua rumah milik Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron. Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2020.

Penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu meningkatkan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan, setelah ditemukan indikasi indikasi korupsi dana hibah KONI sebesar Rp 11 miliar.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq dan Polisi Bakal Adu Bukti

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan dua rumah milik Mufron yang digeledah berada di kawasan Sukajadi dan Padang Harapan, Kota Bengkulu.

Penyidik juga menggeledah kantor KONI Provinsi Bengkulu di kawasan Suka Merindu. Dari ketiga lokasi tersebut disita berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah beserta dua unit komputer.

BACA JUGA: Marzuki Alie Cs Gugat AHY, Teuku Riefky dan Hinca ke PN Jakarta Pusat

"Penggeledahan ini dalam rangkaian penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah KONI, dan penggeledahan ini telah mendapatkan surat penetapan dari pengadilan," kata Kombes Sudarno di Bengkulu, Selasa (9/3).

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 35 orang sebagai saksi, termasuk Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron dan beberapa pengurus lainnya.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Nasi Sudah Menjadi Bubur

Berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, diketahui dari Rp 15 miliar dana hibah KONI daerah itu pada 2020 lalu, ada sekitar Rp 11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Dana hibah itu salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian reward atau penghargaan kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera ke-X yang digelar di Bengkulu pada 2019 lalu, dan untuk pembinaan atlet.

Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUH Pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Menurut Kombes Sudarno, selain pengurus KONI Provinsi Bengkulu, penyidik juga telah memeriksa beberapa ketua organisasi cabang olahraga.

"Sampai sejauh ini penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dan penggeledahan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan," ucap Kombes Sudarno.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler