jpnn.com, BOGOR - Polisi menggerebek rumah kontrakan di Perumahan Griya Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, yang dijadikan industri pembuatan narkoba jenis tembakau gorila, Rabu (8/7).
Dalam penggerebekan itu, empat pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba seberat lima kilogram serta puluhan gram tembakau gorila yang masih murni siap edar.
BACA JUGA: BNN Buru Mobil di Tol Jagorawi, Disergap di Bogor, Oh Ternyata
Penggerebekan dilakukan pukul 18.00 Wib setelah polisi mendapat informasi dari petugas Bea Cukai.
“Totalnya ada empat pelaku berinisial AI, AE, DS, dan Y yang mengontrak di wilayah Kecamatan Tajurhalang. Pada penangkapan tadi malam, kami menemukan barang bukti 5 kilogram dan bungkusan kecil tembakau murni siap edar,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra kepada wartawan, Kamis (9/7).
BACA JUGA: Polisi AL Melawan Peringatan Kapolri, Barang Buktinya Banyak Banget
Dia menambahkan, empat pelaku tersebut berprofesi sebagai pedagang.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara atau seumur hidup,” tegasnya.
BACA JUGA: Petugas Kebersihan KRL Ini Temukan Uang Rp 500 Juta, Awalnya Dikira Tumpukan Sampah
Eka menjelaskan, sebelumnya mereka mendapat informasi dari pihak Bea Cukai bahwa ada barang yang mencurigakan melalui pesanan via online.
“Jadi pelaku mendapat barang tersebut dari Belanda, kemudian mereka racik dengan bungkusan kecil. Mereka menjualnya sistem online,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku AE mengaku, mendapat barang dari Belanda. Barang haram tersebut diedarkan secara online dengan harga bervariasi, tergantung ukuran.
“Kalau harga variasi dari Rp800 ribu sampai Rp3 juta. Saya sudah melakukan usaha ini sejak bulan Maret,” katanya. (nal/radarbogor)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti