Rumah Kos di Serang Dikenakan Pajak

Muhyi Moyas: Jangan Selalu Ikuti DKI

Jumat, 18 Februari 2011 – 16:52 WIB
SERANG - Awal 2011 bakal jadi tahun memberatkan bagi pemilik rumah kos di Kota SerangPasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tahun ini akan memberlakukan pajak usaha kos

BACA JUGA: Tim Verifikasi Kecurangan CPNS ke Jatim

Pemberlakukan pajak itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Terkait itu, Pengamat Sosial dan Hukum dari Universitas Ageng Tirtayasa (Untirta), Muhyi Moyas menilai sejumlah perda yang dibuat Pemkot Serang lemah kajian baik hukum maupun sosial
Apalagi, selalu mengacu kepada DKI Jakarta

BACA JUGA: Sodorkan 39 Bukti, Bupati Bonbol Yakin Menang

Seperti pemberlakukan pajak bagi pemilik indekos
Menurutnya, meski secara geografis Kota/Kabupaten Serang berdekatan dengan DKI Jakarta, namun kondisi sosial ekonomi warganya berbeda.

"Membuat perda jangan hanya semangat meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah, Red)

BACA JUGA: Lahan Pertanian di Jawa Susut Drastis

Tapi jangan memberatkan masyarakat," terangnyaDia juga menilai, Pemkot Serang terkesan eutopia PAD dan gebrakan yang dilakukan DKI Jakarta"DKI menerapkan biaya besar pembuatan KTP untuk warga urban, Kota Serang ikut-ikutanKemudian saat DKI juga menerapkan retribusi warteg, kita juga membuat pajak indekos," sebutnya.

Dia juga memperkirakan jika berbagai aturan itu tidak dikaji lebih dalam, aturan-aturan itu akan menurunkan minat masyarakat berwirausahaDampaknya, akan terjadi banyak pengangguranLantaran, wirausaha mengurangi dampak pengangguran dari kekurangan lapangan pekerjaan yang disediakan pemerintah"Anehnya, sikap ini satu paket dengan lembaga legislatifnya," cetusnya heran.

Sementara, pemilik kos di Komplek PLN, Penancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang, Hendri Rahman mengaku keberatan dengan pemberlakuan pajak rumah kos yang akan diberlakukan Pemkot SerangSelain persentase yang cukup besar yakni 10 persen, tarif kos di wilayah itu murah"Rumah kos di sini paling banter (dihuni) buruh, mahasiswa dan pelajarTarif satu kamar paling tinggi Rp 250 ribu," ungkapnya.

Karena itu, dia menyebut angka itu kecil dengan berbagai kebutuhan yang merangkak naik seperti saat ini"Kalau di Jakarta saya kira sah-sah saja, tarif kos di sana paling kecil Rp 500 ribu," keluh HendriDia juga berpendapat, ketentuan yang diberlakukan seharusnya memiliki peruntukan jelas"Bila sikap Pemkot Serang begitu, kita akan bebankan pajak itu kepada orang yang ngontrak," cetusnya.

Sementara itu, Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Serang, Iwan Sunardi, membenarkan rumah kos akan dikenakan pajakSelain itu, sarang burung walet, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), catering dan air bawah tanah, juga dikenakan pajakPajak kos-kosan menurutnya, juga turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2011 terkait pajak pemilik kos di atas 10 kamar (yang) dikenakan pajak 10 persen dari pendapatan.

Begitu juga dengan pajak burung walet, yang dikenakan pajaknya 10 persen setiap transaksi"Ini amanat UU, jadi bukan dari kami," ungkapnya entengIwan juga menyebutkan, untuk tahun ini pihaknya ditarget Rp 15,5 miliar dari PAD sajaItu meningkat nyaris dua kali lipat bila dibandingkan 2010 yang hanya Rp 9,8 miliar"Untuk pajak kos-kosan dan sarang burung walet, kemungkinan baru kita laksanakan Februari untuk pembayaran Januari," tandasnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Acep Ropiudin mengatakan, pada 2011 ini ada lima pajak yang pengelolaannya dilakukan daerah langsung dan dua di antaranya baru dilakukan di Kota Serang, yakni pajak rumah kos, sarang burung walet dan catering"Karena terdapat unsur bisnis, jadi wajib dipajaki," terangnya(bud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gorontalo Hibahkan Tanah untuk Kantor DPD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler