Sodorkan 39 Bukti, Bupati Bonbol Yakin Menang

Jumat, 18 Februari 2011 – 03:37 WIB

JAKARTA--Untuk kesekian kalinya  gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin dengan nomor perkara  175/G/2010/PTUN-JKT disidangkanSidang Kamis (17/2), pihak penggugat lewat kuasa hukumnya Said SH menyerahkan bukti tambahan

BACA JUGA: Lahan Pertanian di Jawa Susut Drastis

Ada 39 bukti tertulis yang diserahkan ke majelis hakim yang diketuai Guruh JS dengan anggota Mustamar, Bonnyarti KL dan panitera Mulyati.

"Sebenarnya itu bukti diserahkan sidang pekan lalu
Tapi karena ada data lain yang harus dilengkapi, makanya baru kami serahkan hari ini," kata Said kepada JPNN di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (17/2).

Dengan bukti-bukti tertulis itu, Said menyatakan optimisnya kalau Najamudin akan menang

BACA JUGA: Gorontalo Hibahkan Tanah untuk Kantor DPD

Dasarnya adalah banyak terjadi kerancuan dalam penerbitan surat pemberhentian sementara Najamudin sebagai Bupati Bonbol
"Kalau tidak yakin menang, tidak mungkin kami sampai ke PTUN

BACA JUGA: Tersangka Korupsi, Sekda Bantul Ditahan

Kami berharap, majelis hakim bisa jeli melihat kerancuan-kerancuan ini," sergahnya.

Ditanya apa saja bukti yang menguatkan dalil-dalilnya, kata pengacara dari Makassar ini, di antaranya tentang terbitnya SK pengangkatan dan pemberhentian Najamudin dalam tanggal yang sama, yaitu 8 September 2010Surat permintaan klarifikasi Dirjen Otda dan pengusulan penonaktifan Najamudin yang justru dilayangkan wakil gubernur.

"Orang awam saja pasti tanya, kok pak Najamudin langsung diberhentikan 8 SeptemberSejak kapan beliau jadi bupatiAnehnya, klien saya justru dilantik dan bertugas selama beberapa waktu," tambahnya.

Dari pihak Kemendagri lewat Kabag Hukum Ema dan anggota Aditya tetap bersikukuh akan kebenaran tindakan Mendagri Gamawan FauziItu sebabnya sebagai tergugat, pihak Kemendagri tidak menambah bukti-bukti tambahan lagi.

"Bukti yang kami serahkan sudah cukup kuat, jadi tidak perlu ada tambahan lagiKami menyerahkan bukti-bukti tertulis dan juga kronologis mengapa sampai SK pemberhentian sementara itu ada," kata Ema.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan baik dari penggugat maupun tergugatUntuk diketahui, Najamudin menggugat Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tidak terima dengan penonaktifan dirinya sebagai bupati.  Nadjamudin dinonaktifkan karena tersandung kasus dugaan korupsi pada 2003 silam(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lintasan Bandara SSK II Pekanbaru Segera Diperpanjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler