BACA JUGA: Tersangka Korupsi, Sekda Bantul Ditahan
Menurut Irman, kantor DPD Provinsi Gorontalo adalah salah satu dari 33 kantor DPD di ibukota provinsi se-Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD."UU 27/2009 mengamanatkan pembentukan kantor DPD di ibukota provinsi
Irman menyebutkan, pemerintah Gorontalo menyiapkan 3.200 meter persegi lahan, sebagai bakal lokasi kantor DPD di Jl Jembatan Talumolo II Kota Gorontalo
BACA JUGA: Lintasan Bandara SSK II Pekanbaru Segera Diperpanjang
Sebelumnya, Pemprov Sulawesi Utara (juga telah) menghibahkan tanah dan bangunan untuk Kantor DPD Sulut."Saya berharap, kehadiran kantor DPD di ibukota provinsi, memperjelas pola interaksi antara anggota DPD dan stakeholders, terutama konstituen dan pemerintah daerah, sehingga pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPD melalui penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, bisa mengharmoniskan relasi atau hubungan pusat-daerah," urainya.
Dengan adanya kantor DPD ini, menurut Irman, ada manfaat yang didapat, antara lain yaitu meningkatkan agregasi daerah terhadap pusat dan menjadi sarana memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah di level pusat
BACA JUGA: Leptospirosis Landa Kulonprogo
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Temanggung Keluhkan Pemberitaan Media
Redaktur : Tim Redaksi