Gorontalo Hibahkan Tanah untuk Kantor DPD

Kamis, 17 Februari 2011 – 12:15 WIB
JAKARTA - Tak lama lagi, Gorontalo akan memiliki kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Ini menyusul dengan dilakukannya peletakan batu pertama pembangunan kantor DPD Provinsi Gorontalo, oleh Ketua DPD Irman Gusman

BACA JUGA: Tersangka Korupsi, Sekda Bantul Ditahan

Menurut Irman, kantor DPD Provinsi Gorontalo adalah salah satu dari 33 kantor DPD di ibukota provinsi se-Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"UU 27/2009 mengamanatkan pembentukan kantor DPD di ibukota provinsi
Saya harapkan daerah-daerah lain juga menyiapkan diri untuk menghibahkan tanah atau bangunan untuk menjadi kantor DPD," kata Irman dalam keterangan persnya, Rabu (16/2).

Irman menyebutkan, pemerintah Gorontalo menyiapkan 3.200 meter persegi lahan, sebagai bakal lokasi kantor DPD di Jl Jembatan Talumolo II Kota Gorontalo

BACA JUGA: Lintasan Bandara SSK II Pekanbaru Segera Diperpanjang

Sebelumnya, Pemprov Sulawesi Utara (juga telah) menghibahkan tanah dan bangunan untuk Kantor DPD Sulut.

"Saya berharap, kehadiran kantor DPD di ibukota provinsi, memperjelas pola interaksi antara anggota DPD dan stakeholders, terutama konstituen dan pemerintah daerah, sehingga pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPD melalui penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, bisa mengharmoniskan relasi atau hubungan pusat-daerah," urainya.

Dengan adanya kantor DPD ini, menurut Irman, ada manfaat yang didapat, antara lain yaitu meningkatkan agregasi daerah terhadap pusat dan menjadi sarana memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah di level pusat
"Tugas anggota DPD adalah memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerahnya kepada pusat dalam koridor NKRI," tandasnya

BACA JUGA: Leptospirosis Landa Kulonprogo

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Temanggung Keluhkan Pemberitaan Media


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler