jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada warga yang mematuhi aturan terkait penetapan cagar budaya.
Penghargaan yang diberikan berupa pembebasan atau keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang rumahnya tergolong cagar budaya.
BACA JUGA: Rambu dan Marka Simpang Susun Semanggi Kelar Sebelum 29 Juli
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, ada tiga kategori cagar budaya, yakni golongan A, B, dan C.
Menurut dia, kalau suatu cagar budaya masuk golongan A, maka tidak boleh diutak-atik.
BACA JUGA: Kasus Bully Pelajar di Thamrin City, Pak Djarot Geram
"Kalau yang masuk kawasan cagar budaya golongan A, dia tidak boleh diutak-atik, maka insentifnya adalah PBB kami bebasin, tidak perlu bayar PBB," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/7).
Sementara, mantan wali kota Blitar itu menyatakan, untuk bangunan cagar budaya golongan B, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringan pembayaran PBB sebesar 25 persen.
BACA JUGA: Djarot: Kami Putuskan Namanya Simpang Susun Semanggi
"Sehingga, ada penghargaan dari pemerintah bagi warga masyarakat yang betul-betul patuh kepada aturan, terutama di dalam penetapan cagar budaya," ucap Djarot.
Terkait Rumah Cantik Menteng di Jalan Cik Ditiro Nomor 62 yang telah dirombak dan diganti dengan bangunan baru, Djarot menyatakan, bakal melakukan audit investigatif terhadap Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
Adapun Rumah Cantik masuk dalam kategori cagar budaya golongan B.
Pada kategori ini, masyarakat dilarang untuk membongkar bangunan tanpa memerhatikan bentuk aslinya.
Rumah Cantik dibangun sekitar tahun 1930-an. Di dalam rumah itu terdapat bunga warna-warni, sehingga mendapat predikat Rumah Cantik.
Rumah tersebut sering digunakan untuk syuting film dan video klip musik. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djarot: Trotoar Besar Dibangun Untuk Pejalan Kaki, Bukan Jalan Motor
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar