Rumah Mewah Akil Mochtar Tak Laku Dilelang KPK

Rabu, 06 Maret 2019 – 10:57 WIB
Terdakwa Akil Mochtar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin (2/6). Akil membantah dakwaan jaksa terkait tindak pidana pencucian uang dan menyangkal soal menitipkan uang Rp. 35 miliar terkait sejumlah kasus sengketa pilkada. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rumah dan tanah milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Parit Tokaya, Pontianak, ternyata tidak diminati setelah dua kali dilelang KPK.

Akhirnya, KPK menyerahkan aset senilai total Rp 764,587 juta itu ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

BACA JUGA: Baru Beli Mobil Rp 4 M, Verrell Bramasta Segera Bangun Rumah 4 Lantai

BACA JUGA : Akil Mochtar dan Bupati Bogor Bertengkar di Rutan KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, aset yang merupakan hasil rampasan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Akil itu diserahkan KPK melalui Deputi Penindakan Firli.

BACA JUGA: Anjing Sule Mati Dicekik Kuntilanak, Begini Ceritanya

Perinciannya, rumah seluas 133 meter persegi dan tanah 305 meter persegi. Lokasinya berada di Gang Karya Baru No 2, Desa Parit Tokaya, Pontianak Selatan.

"Penyerahan dilakukan melalui skema penetapan status penggunaan (PSP),'' kata Febri. Lokasi tersebut rencananya digunakan sebagai rumah dinas kepala KPKNL Pontianak.

BACA JUGA: Massa Desak KPK Usut Lagi Kasus Suap Pilkada Tapteng

BACA JUGA : Tokoh yang Satu Ini Minta KPK Telusuri Jejak Akil Mochtar

Menurut Febri, penyerahan tersebut dilakukan lantaran aset tidak laku saat dilelang. Komisi antirasuah itu melelang aset tersebut pada 2016 dan 2017.

''Maka, agar barang rampasan dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal untuk pelayanan publik, dilakukan mekanisme PSP dari KPK ke KPKNL Pontianak,'' ujarnya.

BACA JUGA : Lumayan, Pengacara Kantongi Rp 1 M Pakai Nama Akil Mochtar

PSP dilakukan berdasar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 8 Tahun 2018. Sebelumnya, KPK pernah menyerahkan sejumlah aset barang rampasan berupa tanah dan bangunan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan skema PSP. Total aset yang diserahkan senilai Rp 110 miliar.

Febri menjelaskan, penyerahan aset barang rampasan itu memberikan pesan bahwa penegakan hukum KPK tidak semata-mata untuk pemenjaraan atau hukuman badan.

''KPK juga serius memperhatikan asset recovery (pemulihan aset),'' jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, Akil Mochtar terjerat kasus korupsi karena menerima suap dalam pengurusan kasus yang ditangani di Mahkamah Konstitusi saat dia masih menjabat sebagai hakim di Lembaga tersebut.(tyo/c19/fal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Rumah Emirsyah Satar, Harganya? Wouw


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler