jpnn.com, JAKARTA - Puluhan massa mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Tapanuli Tengah (Gema Tapteng) menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (16/4).
Massa menuntut agar lembaga antirasuah itu segera mengusut dugaan keterlibatan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani, pada kasus suap Pilkada Tapteng 2011 yang sebelumnya menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar dan mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang sebagai terpidana.
BACA JUGA: Emirsyah Satar Irit Bicara Usai Digarap KPK
Menurut koordinator aksi Edyanto Situmeang, aksi digelar karena nama Bachtiar kerap disebut-sebut pada persidangan Akil maupun Bonaran beberapa waktu lalu. Misalnya, pada surat dakwaan nomor: Dak-04/24/02/2014 dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian atas nama terdakwa M Akil Mochtar, Jakarta, 19 Februari 2014.
Disebutkan, terdakwa (Akil Mochtar) menelepon Bakhtiar Ahmad untuk menyampaikan pesan kepada Raja Bonaran supaya segera menghubungi terdakwa.
BACA JUGA: BUMN Tersangka, Tito Sarankan Menteri Rini Segera Temui KPK
"Mendapat perintah, Bakhtiar Ahmad lantas menemui Raja Bonaran di Hotel Grand Menteng dan menyerahkan telepon genggamnya agar berbicara langsung dengan terdakwa untuk membicarakan proses persidangan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Tapteng tahun 2011," ujar Edyanto dalam orasinya.
Joko lebih lanjut menyatakan, pada dakwaan juga disebutkan terdakwa (Akil Mochtar) kembali menghubungi Bakhtiar Ahmad untuk menyampaikan permintaan uang Rp 3 miliar kepada Raja Bonaran.
BACA JUGA: Wakapolri Pastikan Ada Progres Signifikan di Kasus Novel
"Ini kan jelas ada indikasi, kami warga Tapteng merasa telah dibohongi Bakhtiar Ahmad yang mengklaim tidak pernah terlibat dalam kasus itu. Makanya kami dari Gema Tapteng mendesak KPK menetapkan Bakhtiar Ahmad sebagai tersangka, pelaku utama tindak pidana suap Raja Bonaran Situmeang terhadap Akil Mochtar," ucapnya.
Selain berorasi, perwakilan massa membawa sejumlah dokumen yang disebut sebagai fakta dan bukti. Dokumen itu kemudian diberikan pada bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
"Dengan langkah ini kami berharap KPK segera menindaklanjuti fakta persidangan yang ada sebelumnya dan menetapkan Bakhtiar Ahmad sebagai tersangka," pungkas Edyanto.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamatkan Uang Negara, KPK Blokir Rekening Nindya Karya
Redaktur & Reporter : Ken Girsang