jpnn.com, PALEMBANG - Satu unit rumah mewah berlantai dua milik bandar narkoba Jamaludin, akhirnya disita tim penyidik Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Selasa (23/7) siang sekitar pukul 14.30 WIB, penyidik kembali mendatangi salah satu aset tersangka yang berlokasi di Jl Talang Keramat, Lr Kemuning, No 057, RT02/04, Kelurahan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA: Kongres HMI ke - 31 Digelar di Palembang
Rumah berwarna hijau muda rumah dengan luas 300 m2 tersebut belakangan diketahui dibeli tersangka Jamaludin untuk istrinya yang bernama Susilawati senilai Rp 1,2 miliar.
BACA JUGA: Sakit Hati Dibohongi, Isnen Tega Bakar Kekasihnya hingga Tewas
BACA JUGA: Kakak-Adik Kompak Konsumsi Sabu-Sabu
“Menurut keterangan Jamaludin rumah mewah ini dibeli untuk istrinya yang berada di Aceh. Maksudnya biar lebih mudah untuk membesuknya kalau sudah tinggal di sekitar Palembang,” ujar salah seorang penyidik.
Mirisnya lagi, rumah itu dibeli dari Basri, yang merupakan napi yang sama-sama mendekam di Lapas Pakjo sebelum dipindahkan ke Lapas Merah Mata.
BACA JUGA: Korban Tewas Saat MOS SMA Taruna Indonesia Bertambah
“Memang baru dibeli rumah itu dari Pak Basri. Kami tahunyo rumah itu punyo Pak Basri yang kini ditahan di Lapas. Nah, sebelum disita polisi, kami sering lihat anak-anak bujang yang keluar masuk rumah itu,” ujar ibu-ibu yang sempat mendekati tim penyidik saat memeriksa rumah tersebut.
Rumah yang sudah disita dari akhir tahun 2018 lalu itu sangat menyolok dibanding rumah-rumah tetangga lain yang berada di Lr Kemuning.
Police line sudah dipasang oleh tim penyidik dan termasuk memasang spanduk yang menyatakan bangunan dan tanah tersebut disita oleh pihak Ditres Narkoba Polda Sumsel.
BACA JUGA: Polisi Penembak Mati Rekan Sendiri Resmi Jadi Tersangka
Selain rumah, penyidik juga menyita truk Fuso yang sering disewakan tersangka untuk jasa angkut pecahan batu sirtu. Lalu selain benda bergerak, aset yang berhasil disita yakni dua bidang tanah seluas 2380 m2, lalu tanah dan bangunan termasuk CV Rizky Pratama seluas 1075 m2, kemudian lahan seluas 9825 m2 yang berada di Kabupaten Ogan Ilir, dan terakhir tanah, bangunan dan tambak udang seluas 3099 m2 yang terletak di Aceh.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 3 dan atau pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” ungkap Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.(dho)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Sabu-Sabu Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Kalimantan
Redaktur & Reporter : Budi