Rumah Murah PNS Terbentur Lahan

Sabtu, 09 September 2017 – 00:36 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PACITAN - Keinginan Pemkab Pacitan, Jatim, mewujudkan program rumah murah bagi pegawai negeri sipil (PNS) masih menuai ganjalan.

Hingga kini pemkab masih kesulitan mencari lahan sesuai ketentuan yang diberikan oleh kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kemen PU-PR).

BACA JUGA: KAI Tertibkan Bangunan di Sekitar Stasiun Rangkasbitung

Kepala Bappeda, Heru Wiwoho, mengatakan dalam program tersebut pemkab memang dianjurkan untuk menyediakan lahan. Kebutuhan luasnya mencapai 5 hektare.

‘’Sebenarnya kami sudah menyiapkan lahannya di Desa Sedeng, Kecamatan Pacitan. Tapi, luasannya hanya sekitar 1,2 hektare,’’ ujarnya, kemarin (8/9).

BACA JUGA: Top, Kini Alokasi Lahan Baru Harus Melalui Sistem Lelang

Heru juga menambahkan, sejauh ini memang belum ada kesepakatan tentang lokasi pembangunan perumahan tersebut. Meskipun beberapa alternatif sempat pihaknya usulkan pada waktu itu.

Selain di Desa Sedeng, ada juga di Desa Sumberharjo. Hanya saja di lokasi tersebut harga tanahnya mahal.

‘’Ada juga di Lingkungan Jaten, Kelurahan Sidoharjo yang sempat kami usulkan. Namun, untuk persediaan air bersihnya di tempat tersebut susah,’’ ungkapnya.

Karena masalah tersebut, lanjut Heru, program yang sedianya sudah direncanakan sejak tahun 2012 lalu itu hingga kini tidak jelas jluntrungannya.

Padahal, saat itu pemkab sudah melakukan tahap pendataan atau menginventarisasi para PNS yang dinilai pantas memperoleh fasilitas tersebut.

Namun demikian, kata Heru, sampai sekarang pihaknya juga belum melakukan komunikasi kembali dengan pemerintah pusat.

‘’Memang belum ada. Hingga sekarang, dari Kemen PU-PR belum ada koordinasi dengan kami,’’ katanya.

Meski begitu, diakui Heru program rumah murah bagi PNS tersebut sedianya banyak memberikan keuntungan. Menurutnya, apabila digulirkannya program rumah murah itu, bagi para PNS yang memenuhi syarat tentunya berpeluang mendapat rumah hunian dengan harga lebih murah.

‘’Polanya, pembeli akan mendapat subsidi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk harga jual perunitnya,’’ jelasnya.

Selain itu, regulasi untuk pelaksanaan proyek pengadaan rumah murah yang menggunakan lahan pemerintah belum jelas.

Untuk menghindari masalah yang timbul kemudian hari, pihak panitia daerah tidak berani melanjutkan pengadaan rumah itu hingga sekarang. (her/eba)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler