jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan pasien positif Covid-19 isolasi mandiri di rumah pribadi.
Namun, keputusan itu hanya berlaku untuk pasien Covid-19 tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan.
BACA JUGA: Jelang Pilkada, Bantuan untuk Warga Terdampak Covid-19 Dipasangi Stiker Muka Bupati, Lihat Nih
Hal itu tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 Tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub itu juga diteken pada 22 September 2020 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
BACA JUGA: Ini Kriteria Rumah Boleh Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
Dalam kepgub tersebut, terdapat aturan bahwa rumah pasien Covid-19 yang dijadikan tempat isolasi mandiri harus ditempelkan stiker.
"Lurah diwajibkan menempelkan atau memasang stiker yang bertuliskan 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien Covid-19," tulis Anies dalam kepgub tersebut.
BACA JUGA: Jurus Anies Baswedan Cegah Penyebaran Covid-19 di Pengungsian Korban Banjir: Prosedur dan Tenda
Selama isolasi di rumah pribadi, pasien juga dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga dan kerabat.
"Selama proses isolasi mandiri, pasien harus menggunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya dan upayakan tetap menjaga jarak aman dari orang lain," tulis Anies dalam kepgub. (mcr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi