Ini Parah, BST Keluarga Miskin Rp 300 Ribu Disunat Rp 250 Ribu, Polisi Bergerak

Rabu, 21 Juli 2021 – 02:25 WIB
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto. ANTARA/Evarianus Supar

jpnn.com, MIMIKA - Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua tengah mengusut dugaan pemotongan bantuan sosial tunai (BST) untuk keluarga miskin.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, pemotongan BST itu terjadi di wilayah Distrik Mimika Barat yang ditengarai dilakukan oleh oknum petugas kampung (desa) hingga RT.

BACA JUGA: Pria Berbadan Besar Penerobos Pos Penyekatan Ini Diperiksa Polisi, Profesinya, Alamak

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan saat ini tiga orang penyidik Unit Tipikor Polres Mimika sedang berada di Kokonao, Ibu Kota Distrik Mimika Barat.

Mereka berada di lapangan untuk mengumpulkan data-data terkait pemotongan BST dari setiap warga kurang mampu itu.

BACA JUGA: 18 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Menyatakan Kesediaan

"Anggota kami sekarang berada di Kokonao untuk mengecek sekaligus mengumpulkan data-data terkait kebenaran informasi adanya pemotongan BST," ucap AKP Hermanto di Timika, Selasa (20/7).

Dia mengatakan tim di lapangan guna mendalami penyunatan bantuan sosial tunai dari setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang dilakukan oleh oknum petugas yang membagikan dana bantuan itu.

BACA JUGA: Minibus Mencurigakan Dikejar Polisi, J Lolos, SH Tertangkap, Isi Mobilnya Mengejutkan

"Rencananya paling cepat mereka tiga hari berada di Kokonao," lanjut Hermanto.

Berdasarkan informasi dan laporan yang diterima Polres Mimika, setiap KPM yang berdomisili pada tujuh kampung (desa) di Mimika Barat itu hanya menerima BST senilai Rp 50 ribu, padahal seharusnya Rp 300 ribu per bulan.

"Informasi yang kami terima, ada yang hanya terima Rp 50 ribu per KPM per bulan. Padahal alokasinya Rp 300 ribu per bulan," ungkap Hermanto.

Dia menyebutkan bahwa PT Pos Indonesia telah menyalurkan dana itu ke distrik (kecamatan) dan selanjutnya oleh pihak distrik diteruskan ke tiap kampung dan RT.

"Petugas mana saja yang melakukan pemotongan, itu yang sementara sedang kami selidiki," ucapnya.

Sejauh ini Polres Mimika belum mendapatkan data pasti berapa banyak KPM di wilayah Distrik Mimika Barat yang menerima BST alokasi 2021 yang dibayarkan selama empat bulan terhitung mulai Januari-April.

BACA JUGA: Pengumuman: Yusuf Sagoro Sudah Ditangkap tanpa Perlawanan, Begini Penampilannya Sekarang

"Data penerima BST di Mimika Barat belum kami dapatkan secara rinci," kata Hermanto.

Dia menyebutkan dana itu dikirim dari pusat ke Kantor Pos Timika dan selanjutnya dibagikan ke setiap KPM yang sudah terdata di pusat.

"Khusus untuk distrik di wilayah pedalaman dan pesisir yang jauh dari kota, pendistribusiannya bekerja sama dengan pihak pemerintah distrik setempat," pungkas AKP Hermanto. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler