jpnn.com, BREBES - MAA ditangkap petugas Polres Brebes, Jawa Tengah, karena mencabuli siswi SMP bernama Bunga (15, nama samaran).
Pria 21 tahun itu melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap Bunga di rumahnya di Dukuh Karangsalam, Desa Mendala, Kecamatan Sirampog.
BACA JUGA: Bunga Hamil Tiga Bulan, Bingung Siapa Bapaknya, Akhirnya Lapor Polisi
Awalnya MAA dan Bunga berkenalan melalui Facebook. MAA lantas terus-menerus melancarkan rayuan.
BACA JUGA: Putri Kandung Tidak Berani Buka Suara, Ayah Kian Ketagihan
BACA JUGA: Putri Kandung Tidak Berani Buka Suara, Ayah Kian Ketagihan
Bunga termakan rayuan MAA sehingga mau diajak bertemu. MAA lantas mengajak Bunga ke rumahnya.
Suasana rumah yang sepi membuat MAA bebas melancarkan aksinya. Dia mencabuli Bunga empat kali.
BACA JUGA: Ayah Panggil Putrinya ke Kamar, Astaga, Paraaahhh
"Aksinya tersebut dilakukan di kediamannya selama dua malam berturut-turut," kata Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono akhir pekan lalu.
Dia menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah baju, celana jin warna hitam, celana dalam warna cokelat, kerudung warna biru tua, dan satu buah BH warna biru muda kombinasi putih.
"Aksi cabul ini diketahui setelah korban mengirim pesan inbox Facebook lewat HP orang tuanya. Orang tua mengetahui dan melaporkannya," tutur dia.
Di sisi lain, MAA mengaku tidak pernah memaksa Bunga melakukan perbuatan terlarang.
“Kami suka sama suka setelah berkenalan lewat Facebook," ujarnya.
MAA menambahkan, dirinya mengaku menjalin hubungan dengan Bunga secara serius.
“Jadi, saya ajak ke rumah dan lakukan hal itu (cabul)," pungkasnya.
Atas perbuatannya, MAA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (ded/ima)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Sebelum Cabuli Cucu, Kakek Bejat Nonton Film Panas
Redaktur & Reporter : Ragil