Rumah Sederhana Kini Bebas PPN

Sabtu, 14 Juni 2014 – 12:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah. Saat ini, untuk mendapatkan rumah sederhana, masyarakat tidak diwajibkan lagi membayar pajak pertambahan nilai (PPN).

"Alhamdulillah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai bebas PPN untuk perumahan bagi MBR," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz dalam keterangan persnya, Sabtu (14/6).

BACA JUGA: Menpera: Zaman Soeharto, Rusun Lebih Maju

PMK tersebut, kata Djan Faridz, adalah pencerminan bahwa Kemenkeu pro rakyat. Meskipun keputusan itu sudah sangat terlambat dibandingkan kebutuhan rumah bagi MBR.

Sayangnya berapa angka atau nilai PPN-nya masih dirahasiakan Menteri Keuangan. Namun bagi Djan Faridz, hal tersebut tidak jadi masalah.

BACA JUGA: OJK Larang Penawaran Produk Lewat SMS

“Menteri Keuangan memiliki hak dan kewenangan untuk menetapkan PPN. Tapi ketentuan untuk menetapkan harga rumah ada di Kemenpera. Jadi saya berharap hak Kemenpera dalam menentukan harga rumah ini dihormati," jelas politisi PPP ini. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Perkuat Sistem Kelistrikan Sumatera, PLN Gandeng PT TEP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantu Jaga Cadangan Nasional, RNI-Bulog Jalin Sinergi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler