jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melelang aset sitaan dari kasus suap yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada rumah sitaan dari Luthfi yang akan dilelang pada 13 Oktober mendatang.
Febri mengatakan, proses lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat. "Jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melakukan pelelangan barang rampasan dengan pejabat lelangnya dari KPKNL Jakarta III," katanya di Jakarta, Senin (9/10).
BACA JUGA: Golkar Belum Bahas Sanksi untuk Aditya Anugrah Moha
Lebih lanjut Febri memerinci aset sitaan dari Luthfi yang akan dilelang. Yakni satu unit rumah dalam status sertifikat hak milik (SHM) yang berlokasi di perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1, di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007/RW 04 Lenteng Agung Jakarta Selatan.
Menurut Febri, rumah itu menempati tanah seluas kurang lebih 441 meter persegi. “Dengan harga limit Rp 2.965.171.000," sebutnya.
BACA JUGA: KPK Lelang Rumah Mantan Presiden PKS Rp 2,9 Miliar, Minat?
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Luthfi selaku anggota DPR terbukti melakukan hubungan transaksional dengan memanfaatkan posisinya sebagai presiden PKS demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Dia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar telah diterima melalui Ahmad Fathanah.
Pengadilan Tipikor Jakarta kantas menjatuhkan hukuman 16 penjara kepada Luthfi karena dianggap terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada pria yang beken dengan inisial LHI itu.
BACA JUGA: KPK Tahan Aditya Anugrah Moha dan Ketua PT Manado
Tapi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman untuk Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. MA Dalam putusan kasasi juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.(put/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Praperadilan Tak Mengurusi Materi Perkara
Redaktur : Tim Redaksi