Pengamat: Praperadilan Tak Mengurusi Materi Perkara

Sabtu, 07 Oktober 2017 – 16:55 WIB
KPK. ILUSTRASI. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Ibnu Zubair menilai kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di praperadilan bukan berarti membebaskan Setya Novanto dari fakta hukum dugaan kasus korupsi e-KTP.

"Sebab, praperadilan tidak mengurusi materi perkara, melainkan administrasi semata," ujar Zubair dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/10).

BACA JUGA: Pengacara Novanto Laporkan KPK ke Bareskrim Senin Depan

Zubair menambahkan, KPK harus segera menerbitkan sprindik baru.

Apalagi, fakta persidangan e-KTP beberapa kali menyinggung nama ketua umum Partai Golkar tersebut.

BACA JUGA: Usai Jenguk Setnov, DPD 1 Golkar Sepakat Tak Ada Munaslub

"Jika merujuk pada perkara-perkara korupsi sebelumnya, sebutan terhadap seseorang dalam intensitas yang rutin berpotensi menjadikannya sebagai pesakitan selanjutnya," tutur Zubair.

Karena itu, lanjut Zubair, wajar jika tidak ada keraguan lagi untuk KPK segera mengeluarkan sprindik baru.

BACA JUGA: Inikah Arloji Rasuah dari Marliem untuk Papa Novanto?

"Sebelumnya, KPK pernah melakukan hal serupa pada mantan wali kota Makassar yang oleh praperadilan dibebaskan. Namun, kemudian dibuatkan sprindik baru oleh KPK. Ternyata benar. Di pengadilan Tipikor, kejahatannya terbukti hingga hakim memvonisnya bersalah," tambah Zubair.

Setnov, imbuh Zubair, memang belum terbukti apa-apa.

Karena itu, beri kesempatan pengadilan untuk membersihkan namanya. Jangan dibersihkan lewat forum politik karena akan banyak kepentingan.

"Saya mendorong Setnov mau membersihkan namanya lewat pengadilan. Sebab, di situlah tempat mencari keadilan yang paling baik," pungkas Zubair.

Sementara itu, Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyayangkan keputusan Hakim Cepi Iskandar.

Menurut Adnan, Cepi menggunakan logika seperti ada tiga orang bersama-sama maling ayam.

Polisi baru menangkap yang pertama sebagai tersangka.

Pencuri kedua ditangkap dan juga ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti ayam yang dicuri.

"Pelaku kedua mengajukan praperadilan. Hakim mengabulkan praperadilan tersangka kedua dengan alasan ayam yang dipakai untuk alat bukti adalah ayam yang sama untuk tersangka pertama. Menurut hakim, ayamnya harus beda," ujar Adnan. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Kuasa Setnov Ancam Laporkan Komisioner KPK ke Bareskrim


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler