KPK Lelang Rumah Mantan Presiden PKS Rp 2,9 Miliar, Minat?

Senin, 09 Oktober 2017 – 11:37 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan melelang rumah rampasan negara milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Rumah yang berlokasi di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1 di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04 Lenteng Agung Jakarta Selatan itu dihargai Rp 2,9 miliar.

Lelang dilakukan menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas kasus korupsi dan pencucian uang yang melilit Luthfi.

BACA JUGA: KPK Tahan Aditya Anugrah Moha dan Ketua PT Manado

"Jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melakukan pelelangan barang rampasan dengan pejabat lelangnya dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/10).

Febri mengatakan, barang rampasan negara akan dilelang pada hari Jumat, 13 Oktober 2017 mendatang. Lelang akan dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Pengamat: Praperadilan Tak Mengurusi Materi Perkara

"Objek barang rampasan negara yang akan dilelang berupa satu unit rumah bersertifikat SHM dan dikuasai KPK, berlokasi di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1 di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04 Lenteng Agung Jakarta Selatan, luas tanah +- 441 m2, dengan harga limit Rp 2.965.171.000," papar Febri.

Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

BACA JUGA: Apdesi Minta KPK Tindaklanjuti Temuan BPK di Kemendes PDTT

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.

Kemudian Mahkamah Agung memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Dia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah. (put/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Digarap KPK, Pejabat Riau Ini Irit Bicara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler