Rumah Wakil Ketua Komisi V Digeledah Terkait Suap Kementerian PUPR

Selasa, 06 Desember 2016 – 23:04 WIB
Yudi Widiana. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penggeledahan  yang dilakukan di kediaman Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia di Jakarta dan Jawa Barat, Selasa (6/12), terkait pengembangan perkara suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

"Pengembangan dari penanganan perkara (Kementerian) PUPR," tegas Kepala Biro Humas KPK Fedri Diansyah, Selasa (6/12) malam. 

BACA JUGA: Panglima TNI: Tidak Akan Biarkan ISIS Berkembang

Selain di Jabar, penyidik juga menggeledah rumah politikus Partai Keadilan Sejahtera itu yang berlokasi di Jakarta. Namun, Febri belum memerinci hasil penggeledahan di dua lokasi itu. 

"Rincian akan kami sampaikan segera," kata juru bicara KPK yang baru dilantik tadi pagi ini. 

BACA JUGA: Nah, Berita Jenderal TNI AD Marah soal Kivlan Ternyata Hoax

Sebelumnya diberitakan, rumah Yudi yang digeledah berlokasi di Jalan Awi Gombong, Awi Linggar, Citeureup, Cimahi Utara, Jabar. 

Namun untuk yang di Jakarta, belum diketahui di mana lokasi rumah Yudi. 

BACA JUGA: Libur Natal dan Tahun Baru, 5 Ruas Jalan ini Dilakukan Pembatasan

Nama Yudi memang sudah terseret sejak KPK membongkar suap menyuap terkait anggaran Kemenpupera dalam sebuah operasi tangkap tangan Januari 2016. 

Bahkan, KPK sempat menggeledah ruang kerja Yudi di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. 

Dalam kasus ini KPK sudah menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan dua anak buahnya, Dessy Ariyati Edwin serta Julia Prasetyarini. 

Selain itu dalam pengembangan, KPK menetapkan Kepala BPJN IX Maluku Utara Amran Mustari, anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro sebagai tersangka. 

Mereka diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait pengurusan anggaran proyek jalan di Maluku dan Malut. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Duga Kontribusi Tambahan Pengembang Ala Ahok Melanggar UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler