Rumusan Aturan Sanksi Disiplin PNS Dikebut

Kamis, 12 Juni 2014 – 00:50 WIB

PANGKALPINANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pangkalpinang, Fitriansyah memastikan pengerjaan rumusan Peraturan Walikota (Perwako) tentang mekanisme penjatuhan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan berlangsung lama. Katanya, pengerjaan rumusan tersebut paling lama satu bulan.
    
"Target kita nggak sampai satu bulan seperti yang ditagetkan Pak Wawako. Sekarang sudah berjalan 60 persen, tapi kita tetap butuh waktu karena banyak aspek yang harus kita tuangkan dalam Perwako ini," tegas Fitriansyah saat ditemui Babel Pos (Grup JPNN), Rabu (11/6) kemarin, di ruang kerjanya sebelum menggelar rapat rumusan Perwako.
    
Fitriansyah menjelaskan, Perwako yang dirumuskan kali ini akan disusun lebih lengkap dan jelas. Sebab selama ini, aturan yang dipakai Pemkot Pangkalpinang tentang disiplin pegawai mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Perwako Nomor 19 Tahun 2009.

"Jadi nanti dalam Perwako yang kita rumuskan ini akan menggabungkan rumusan dari dua aturan tersebut. Jadi lebih lengkap dan banyak aspek yang dicantumkan," paparnya.
    
Ketika disinggung apakah BKD sudah memiliki ancang-ancang persentase pemotongan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) ketika PNS melanggar aturan tersebut, diakui Fitriansyah, masih perlu kajian lebih mendalam dengan aturan yang mengikat.
    
"Yang jelas untuk sementara ini kita akan susun dulu. Kalau sudah selesai nanti kita bawa ke forum diskusi, dimana nantinya akan kita libatkan instansi terkait seperti Inspektorat, DPPKAD dan Kepala SKPD lainnya yang merupakan pembina satker. Karena disini, kami hanya mengeluarkan standart prosedur, norma dan kriteria tentang kepegawaian," terangnya.
    
Sebelumnya, Wakil Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pangkalpinang agar segera menyusun dan menuntaskan Peraturan Walikota (Perwako) tentang rencana pemotongan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak apel dan tidak masuk kerja. Desakan ini, kata Sopian, sengaja dilakukan agar aturan tersebut secepatnya diterapkan.
    
"Karena kita lihat, kesadaran disiplin pegawai kita belakangan ini sangat kecil. Padahal, disiplin yang baik adalah disiplin yang tumbuh dari pribadi masing-masing," ungkap Sopian.
    
Oleh karenanya, dikatakan Sopian, dengan adanya perwako tersebut diharapkan dapat mendisiplinkan para pegawai yang berdinas dilingkungan Pemkot Pangkalpinang. Karena didalam aturan tersebut akan dicantumkan sanksi bagi pegawai yang tak apel dan masuk kerja.
    
"Makanya kita desak perwako supaya cepat. Dan saya sudah intruksikan BKD agar persentasenya dihitung. Jadi kedepan, PNS berfikir dua kali untuk tidak apel dan tidak masuk kerja," paparnya.
    
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Irianto Tahor menilai kebijakan yang diambil Pemkot Tersebut merupakan kebijakan yang tepat untuk mendisiplinkan PNS. Sebab dia mengakui, belakangan ini disiplin pegawai memang mengalami penurunan.
    
"Jadi saya rasa wajar Pak Wawako mengambil kebijakan ini dengan tujuan untuk mendisiplinkan pegawai. Karena PNS sudah digaji dengan uang rakyat. Makanya, saya juga punya anak PNS, saya sering sekali mengingatkannya agar rajin bekerja," imbuhnya.
    
Politisi partai Golkar ini menyakini jika kebijakan ini diterapkan secara optimal, maka disiplin PNS bisa lebih baik lagi. Namun didalam pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan Kepala SKPD masing-masing.
    
"Intinya kalau sudah ada perwako, Pemkot harus tegas. Karena tanpa ketegasan pemerintah terhadap suatu hal, daerah kita akan amburadul. Bila perlu, nama-nama pegawai yang tidak hadir, masukkan ke koran, biar pegawai itu merasa malu untuk tidak masuk kerja lagi," pungkasnya. (pas)

BACA JUGA: Ketua DPR Janji Mediasi Konflik Lahan di Serdang Bedagai

 

BACA JUGA: Penyerangan di DIY, Polri Terus Kejar Pelaku

BACA JUGA: Kampanye di Kendari, JK Janji Pegang Amanah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Buru Pelaku Penembakan Mapolsek Poso


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler