Runtuhkan Wibawa MK, Akil Mochtar Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin, 30 Juni 2014 – 22:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana seumur hidup kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akil Mochtar berupa penjara selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Suwidya saat membacakan amar putusan Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6).

BACA JUGA: Hidayat Indikasikan akan Ada Perebutan Kursi Ketum Golkar

Mengenai tuntutan denda, Suwidya menyatakan majelis tidak sependapat dengan hal itu. Sebab Akil sudah dituntut pidana maksimal.

"Sehingga pidana tersebut tidak dapat diganti lagi dengan pidana penjara badan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut," ucap Suwidya.

BACA JUGA: Jero Wacik Umumkan Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Dalam memberikan keputusan, hakim memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat mencari  keadilan. "Seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas," ujar Suwidya.

Selain itu, Suwidya menyatakan, perbuatan terdakwa membuat runtuhnya wibawa MK dan diperlukan usaha yang sangat sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan kepada lembaga MK. "Hal meringankan tidak dapat dipertimbangkan lagi," ujarnya.

BACA JUGA: Jubir Jokowi-JK Sebut Rustriningsih Tak Berefek ke Suara Prabowo-Hatta

Akil dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Kecuali menyangkut Pilkada Lampung dinyatakan tidak terbukti," kata Suwidya.

Kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketiga bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga alternatif kedua yaitu melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) ke -1 KUHP.

Keempat bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kelima terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yakni melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Keenam terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yakni melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diubah UU Nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Akil menyatakan akan mengajukan banding. Sedangkan jaksa mengatakan pikir-pikir. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Tidak Terkait PT Kertas Nusantara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler