jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan telah melimpahkan berkas dugaan pidana korupsi pengalihan hak atas tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994, pengalihan HGB Tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tubagus Spontana, berkas yang telah dilimpahkan atas nama tersangka Handoko Lie. Ia merupakan bos PT Agra Citra Kharisma selaku pemilik bangunan Centre Point di lahan PT KAI yang terletak di Jalan Jawa, Medan.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Suap Bupati Morotai, KPK Diminta Klarifikasi BW
“Untuk tersangka HL (Handoko Lie,red) berkasnya sudah naik ke penuntutan,” ujar Tony kepada JPNN, Minggu (2/8).
Pelimpahan kata Tony, dilakukan setelah sebelumnya penyidik berdasarkan surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum (P-21), Nomor:B–94/F.3/Ft.1/07/2015, tanggal 27 Juli 2015, menyatakan berkas telah lengkap.
BACA JUGA: Ribut, Deadlock, Pleno Tatib Muktamar NU Ditunda
Karena itu kemudian dilakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (28/7) kemarin. Selanjutnya, Kejari Jakpus melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat ditanya mengapa berkas dilimpahkan ke Tipikor Jakarta, dan mengapa tidak ke Tipikor Medan, Tony mengatakan pihaknya telah terlebih dahulu meminta masukan dari Mahkamah Agung. Hasilnya MA kemudian mengeluarkan fatwa, membolehkan pengalihan tempat persidangan.
BACA JUGA: Dalami Skandal Bansos, Kejagung Siap Garap Pejabat Sumut
“Kenapa HL tidak disidang di Medan, kami sudah minta fatwa ke MA terkait pengalihan tempat persidangan ke Tipikor Jakarta,” ujarnya.
Handoko Lie sebelumnya diketahui mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang sempat ditarik untuk melengkapi berkas dan kemudian dilayangkan kembali, dilakukan setelah boss perusahaan pemilik bangunan Centre Point ini menilai penetapannya sebagai tersangka yang kemudian diikuti dengan langkah penahanan, tidak sah.
Menurut rencana, sidang perdana atas gugatan tersebut akan digelar pada Senin (10/8) pekan depan.
Menanggapi gugatan tersebut, Tony mengaku optimistis pengadilan akan menolaknya. Alasan yang dikemukakan cukup sederhana, karena kini berkas telah masuk tahap penuntutan.
“Kan sudah dilimpahkan. Sesuai undang-undang maka otomatis akan gugur,” ujarnya.
Sementara itu ditanya terkait tersangka lain, Tony mengaku pihaknya hingga kini masih terus mendalami berkas yang ada. Karena itu belum diajukan ke pengadilan.
“Untuk tersangka RH (Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan,red), masih dalam tahap akhir penyidikan. Jadi belum dilimpahkan (ke pengadilan,red),” ujarnya.
Penjelasan Tony mengundang sedikit pertanyaan. Pasalnya, beberapa waktu lalu Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Termasuk di antaranya mantan Wali Kota Medan, Abdillah. Namun dalam pemaparannya, Tony hanya menyebut dua nama HL dan RH.
Saat hal tersebut ditanyakan, Tony mengakui ada kesalahan pemahaman. Bahwa selama ini sebenarnya Kejagung hanya menetapkan dua tersangka. Sementara terkait nama Abdillah, tidak ditetapkan menjadi tersangka.
“Dalam perkara ini tersangkanya ada dua. HL dan RH, jadi tolong diluruskan. Untuk A (Abdillah,red) belum ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Tony.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Minta Gubernur Sumut Jangan Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi