jpnn.com - JAKARTA - Hari ini (3/8), Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Kuasa hukum keduanya, Razman Arif Nasution, memastikan kedua kliennya itu akan hadir memenuhi panggilan KPK, sebagai bentuk sikap kooperatif.
Razman mengaku tidak ada persiapan khusus menghadapi pemeriksaan kliennya hari ini. Dia hanya berharap penyidik KPK menjalankan tugasnya sesuai prosedur pasal 51 KUHAP dan tidak melanggar Standard Operating Procedures (SOP) pemeriksaan yang berlaku di KPK.
BACA JUGA: Kepala Kepolisian Seluruh ASEAN Kumpul di Jakarta, Personel Polda Siaga
"Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan harus dengan bahasa yang mudah dimengerti," ujar Razman kepada JPNN kemarin (2/8).
Diketahui, bunyi pasal 51 KUHAP adalah tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.
BACA JUGA: Denny Indrayana: Itu Bukan Korupsi, Itu Inovasi
Apakah sudah mengantisipasi kemungkinan Gatot dan Evy ditahan usai pemeriksaan hari ini? Mantan pengacara Komjen Pol Budi Gunawan itu tidak langsung menjawab. Dia hanya menyampaikan harapannya agar penyidik KPK tidak melakukan penahanan kepada keduanya.
Dia mengakui, penyidik berhak menggunakan pertimbangan subyektif untuk menentukan ditahan atau tidak seorang tersangka. Namun, Razman berharap, penyidik jangan terlalu menonjolkan pertimbangan subyektif, melainkan mengedepankan pertimbangan obyektif.
BACA JUGA: Astaghfirullah..Muktamar NU Diwarnai Pemukulan dan Dugaan Politik Uang
Menurutnya, Gatot dan juga Evy tidak akan melarikan diri, tidak akan menyembunyikan alat bukti, dan juga tidak akan mengulangi perbuatanya. "Karena sudah dicegah (bepergian ke luar negeri), juga sudah digeledah dan ada penyitaan (alat bukti, red). Kita kooperatif dan itu sudah menjadi komitmen kami," ujar Razman.
Menurut Razman, saat ini ada kondisi obyektif yang mesti dipertimbangkan penyidik KPK, sehingga tidak perlu menahan Gatot. Yakni, posisi Gatot sebagai gubernur yang harus tetap menjaga kelancaran roda pemerintahan, tidak hanya di Pemprov Sumut, tapi juga di seluruh kabupaten/kota di wilayah Sumut.
"Saat ini masa pilkada, Pak Gatot setidaknya harus menyiapkan nama-nama Plt kepala daerah untuk empat daerah. Ini harus menjadi pertimbangan obyektif penyidik, pertimbangan demi lancarnya roda pemerintahan," urai pengacara asal Mandailing Natal itu.
Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP tidak menampik bahwa penahanan bisa langsung dilakukan terhadap Gatot dan Evy usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Johan menjelaskan, keputusan untuk menahan seorang tersangka sepenuhnya bergantung pada subjektifitas penyidik. Penahanan bisa dilakukan apabila penyidik menilai sang tersangka berpotensi melarikan diri, menyembunyikan alat bukti, atau mengulangi perbuatanya.
Karenanya, lanjut Johan, setelah pemeriksaan terhadap Gatot nanti penyidik akan mengevaluasi apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak PP Honorer Segera Terbit agar Pengangkatan Dimulai 2016
Redaktur : Tim Redaksi