Rusak Ratusan Dosis Vaksin COVID-19, Apoteker Dihukum 3 Tahun Penjara

Rabu, 09 Juni 2021 – 21:07 WIB
Vaksin COVID-19 buatan Moderna. Foto: Reuters

jpnn.com, WISCONSIN - Seorang apoteker di Wisconsin, Amerika Serikat, divonis tiga tahun penjara setelah mengaku bersalah karena mencoba merusak ratusan dosis vaksin COVID-19 Moderna yang dia ragukan keampuhannya.

Steven R Brandenburg yang berusia 46 tahun juga diminta untuk membayar sekitar 83.800 dolar AS sebagai kompensasi ke rumah sakit tempat di mana ia bekerja.

BACA JUGA: Jokowi Targetkan Satu Juta Penyuntikan Dosis Vaksin per Hari

Brandenburg telah setuju untuk mengaku bersalah atas dua tuduhan mencoba mengutak-atik produk konsumen dengan mengabaikan risiko bahwa orang lain dapat berada dalam bahaya kematian atau cedera fisik.

Dokumen pengadilan menunjukkan dia dengan sengaja mengeluarkan satu kotak berisi botol-botol vaksin COVID-19 dari unit pendingin rumah sakit selama dua hari shift malam berturut-turut pada bulan Desember tahun lalu, kata Departemen Kehakiman dalam pernyataannya.

BACA JUGA: Yayasan Dhammasukha Gelar Donor Darah 4 Juli, Penerima Vaksin COVID-19 Boleh Ikut?

Brandenburg skeptis terhadap vaksin secara umum dan vaksin Moderna secara khusus, dan bahwa dia menyampaikan keyakinannya kepada para rekan kerjanya selama setidaknya dua tahun terakhir, kata Departemen Kehakiman.

Vaksin Moderna harus disimpan dan dikirim dalam keadaan beku namun tidak memerlukan temperatur yang sangat dingin dan dapat disimpan selama 30 hari dalam pendingin dengan temperatur standar. (ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Brazil Beri Lampu Hijau untuk Vaksin Rusia


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler