Rusdiono Ditangkap di Persembunyiannya, Pengakuannya Bikin Geregetan, Sontoloyo!

Selasa, 11 Mei 2021 – 08:53 WIB
Pelaku pencabulan terhadap 35 anak laki-laki di Kota Prabumulih, Rusdiono (44) saat digelandang ke kantor polisi, Senin (11/5). Foto: ANTARA/HO/21

jpnn.com, PRABUMULIH - Tim Satreskrim Polres Prabumulih Sumatera Selatan menangkap Rusdiono (44), pria yang telah mencabuli 35 anak laki-laki di wilayah setempat dan sangat meresahkan masyarakat.

Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman, Selasa (11/5), mengatakan penangkapan pelaku pencabulan itu berawal dari laporan masyarakat yang anaknya menjadi salah satu korban aksi pedofilia pelaku, berdasarkan bukti visum.

BACA JUGA: Keponakan Menginap di Rumah, Paman Cabul Beraksi, Hemm

"Dari pengakuan pelaku, sudah melakukan tindak asusila sesama jenis kepada 35 orang anak usia 8 hingga 14 tahun," ujarnya.

Pelaku sebelumnya menjadi buronan karena melarikan diri dari wilayah Prabumulih.

BACA JUGA: Mengamuk, Menyerang Polisi dengan Sajam, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditembak Mati

Namun akhirnya ditangkap dalam persembunyianya di Desa Air Ringki Kecamatan Buah Pemacah OKU Selatan pada Sabtu (8/5) lalu.

Rusdiono telah melakukan perbuatan kejinya itu selama bertahun-tahun dan mengiming-imingi korban dengan rokok. Pelaku juga berdalih melakukan aksinya atas perasaan suka sama suka dengan korban.

BACA JUGA: Aji Mudik Pakai Sepeda Motor, Dicegat di Karawang, Ini Kalimatnya ke Petugas sehingga Bisa Lolos

Polisi masih akan mendalami keterangan pelaku termasuk modus, lokasi dan anak-anak yang telah menjadi korban pelaku yang tersebar di enam kecamatan serta kemungkinan tambahan korban lain.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.

Atas temuan kasus tersebut, AKP Abdul mengimbau para orang tua agar berhati-hati dan selalu menjaga anaknya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler