Tidak Ada yang Terprovokasi Omongan Ruslan Buton Hingga Melakukan Makar

Rabu, 03 Juni 2020 – 12:13 WIB
Didik Mukrianto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus Ruslan Buton.

Ruslan Buton merupakan pecatan TNI yang menyebarkan rekaman suaranya, berisi permintaan agar Presiden Jokowi mundur dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Indonesia.

BACA JUGA: Musni Umar Ungkap Sosok yang Dibunuh Ruslan Buton, Bukan Petani?

Sosok Ruslan Buton belakangan ini menjadi sorotan setelah ditangkap tim gabungan dari Mabes Polri hingga Denpom TNI AD pada Kamis (28/5) lalu di Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Didik, Polri memang memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum.

BACA JUGA: Tindakan Ruslan Buton Meresahkan Masyarakat, Kriminal Murni

Namun terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP yang bukan kejahatan dengan kekerasan, ada bijaknya kewenangan itu tak boleh dipakai sembarangan.

"Saya berpandangan penangkapan terhadap Ruslan Buton seharusnya dipertimbangkan dengan matang, apalagi tidak ada indikasi bahwa apa yang disampaikan Ruslan membuat masyarakat terprovokasi melakukan makar terhadap Presiden Joko Widodo," ucap Didik, Selasa (2/6).

BACA JUGA: Pelantikan Kepsek jadi Klaster Baru COVID-19 di Jatim, Kabar Sangat Buruk!

Sebagai upaya penegakan hukum, katanya, seharusnya kepolisian dapat melakukan penyelidikan terlebih dahulu jika apa yang ditulis atau diucapkan seseorang di ruang publik atau media sosial terindikasi tindak pidana.

"Namun proses hukumnya semestinya bukan dengan langsung melakukan penangkapan ketika belum ada indikasi akibat dari pernyataan orang tersebut," sambung ketua Departemen Hukum dan HAM DP Partai Demokrat ini.

Menurut legislator asal Jawa Timur ini, polisi harusnya meminta keterangan ahli terlebih dulu, bukan langsung bertindak.

Apalagi jika upaya paksa penangkapan tersebut inisiatif polisi sendiri tanpa ada yang melaporkannya dulu.

"Bahkan dengan adanya laporan pun, penindakan kepolisian harus tetap elegan, proper dan proporsional. Caranya dengan mengumpulkan alat bukti terlebih dulu, termasuk keterangan ahli, penetapan tersangka, dan pemanggilan," tutur Didik.

Dia berharap agar Polri lebih transparan, profesional dan akuntabel, serta meningkatkan standar due process of law dalam menjalankan kewenangannya.

Apalagi dalam menangani tindak pidana yang bukan kejahatan dengan kekerasan.

"Dengan kejadian ini jangan sampai kerja-kerja positif polri dalam penindakan kejahatan-kejahatan yang membahayakan masyarakat terciderai oleh upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana berdasar pasal-pasal karet," tandas Didik. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler