Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur Ditahan di Bareskrim

Sabtu, 30 Mei 2020 – 20:07 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih terus memeriksa Ruslan Buton, pecatan TNI yang ditangkap karena meminta Presiden Joko Widodo mengundurkan diri pada Kamis (28/5) lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa saat ini posisi dari Ruslan sudah di Jakarta dan dalam penahanan.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Polisi Soal Penangkapan Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur

“Benar, sekarang yang bersangkutan sudah ditahan di Bareskrim,” ujar Argo, Sabtu (30/5).

Argo menambahkan, Ruslan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP yang dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Ini Cepat Tertangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Diketahui bahwa Ruslan Buton ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5) pukul 10.30 waktu setempat.

Kapolda Sultra Irjen Merdisyam ‎mengatakan, ketika ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5), Ruslan ‎sama sekali tidak melawan.

BACA JUGA: Seorang Pengusaha Batu Bara Tertangkap Basah Tengah Asyik Berbuat Terlarang

"Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," ujar Merdisyam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5).

Kasus ini sendiri diketahui ditangani Bareskrim atas adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020

Laporan ini dibuat setelah Ruslan mengeluarkan pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi virus corona sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

 

BACA JUGA: Silaturahmi Berdarah, Remaja Ini Tega Sayat Leher dan Perut Bayi Pakai Silet

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler