jpnn.com, BEKASI - Seorang penganggur bernama M. Rusli nyaris diamuk massa, di Kampung Leuweung Malang RT 04/04, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan.
Pria 34 tahun itu hampir menjadi bulan-bulanan massa setelah kedapatan mencuri dua ponsel milik warga setempat yang sedang tertidur pulas, yakni Muhamad Zakaria (24).
BACA JUGA: Maling Gesit Pembobol Rumah Ternyata Perempuan
Kejadian itu bermula saat Zakaria sedang tertidur di dalam kontrakannya. Rusli yang membawa satu ransel menyelinap ke dalam rumah kontrakan yang terbuka dan menggasak dua ponsel milik Zakaria.
Rupanya, aksi Rusli telah awasi oleh tetangga korban, Aas Aisyah (45). Saat tersangka beraksi, Aas hanya mencermati dari dalam rumahnya yang bersebrangan dengan korban.
BACA JUGA: Nekat Curi Hp Milik Teman, Dijual di FB eh Kena deh
Tak lama kemudian, Rusli keluar dan melarikan diri. Aas yang curiga langsung mengahampiri kontrakan korban dan membangunkan Zakaria dari tidurnya untuk mengecek barang berharganya.
“Saat di cek, ponselnya bermerek Samsung A5 dan Xiaomi Redme yang diletakkan di lantai sudah hilang,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro, Senin (26/2).
BACA JUGA: Tertangkap Ambil Dompet, Dapat Hadiah Babak Belur
Aas kemudian menceritakan Zakaria tentang ciri-ciri pelaku. Korban bersama warga langsung melakukan sweping dan menumkan Rusli tidak jauh dari rumahnya.
Warga kemudian ramai-ramai membuka tas ransel milik Rusli dan menemukan dua ponsel milik Zakaria. Geram dengan melihat hal tersebut, dia langsung dihajar.
Beruntungnya, Zakaria berhasil meredam amarah warga. Zakaria memilih untuk menyerahkan Rusli ke Mapolsek Cikarang Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepada polisi, Rusli nekat mencuri karena tidak memiliki uang lantaran sudah lama menganggur.
“Pengakuannya, baru satu kali, tapi keterangannya masih kami gali,” katanya.
Dari peristiwa ini, Alin mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan kasus pencurian serupa.
Dia meminta agar masyarakat lebih waspada dengan selalu mengunci pintu rumah atau menggandakan kunci di sepeda motornya.
“Kasus pencurian serupa kerap terjadi biasanya karena lemah pengawasan dari pemiliknya,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun.(kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Kurang, Rofiah Curi HP di Mal
Redaktur & Reporter : Yessy