JAKARTA - Kasus kekerasan di Mesuji tak terlepas dari semakin belajar dari kasus tindak kekerasan antara warga dan perusahaan perkebunan yang terjadi di Kabupaten Mesuji Lampung dan Desa Sodong di Sumatera Selatan, dinilai tak terlepas dari carut-marut aturan tentang perkebunanKarenanya, sudah saatnya pula Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.
"Kekerasan demi kekerasan yang dipicu oleh penggunaan lahan perkebunan menjadi bukti bahwa undang-undang perkebunan yang kini diberlakukan tidak sesuai lagi dengan keadaan
BACA JUGA: Target Prolegnas 2011 Gagal Tercapai
Karena itu, sebagai salah seorang pimpinan di Komisi IV DPR, saya segera mendorong revisi UU nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan," tegas Herman Khaeron, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (19/12).Menurut politisi Partai Demokrat itu, UU Perkebunan terbukti tidak berpihak kepada para petani
Herman menyebut pasal 21 dan 47 dalam UU Perkebunan yang tidak sesuai dengan kearifan lokal
BACA JUGA: Hari Ini, MK Putusankan Sengketa Pilkada Gorontalo dan Papua Barat
"Saya sedang wacanakan merevisi pasal tersebutBahkan, kata Herman, UU Perkebunan pula yang sering digunakan oleh pengusaha untuk memidanakan masyarakat
BACA JUGA: Ogah Biayai PSU, Pj Bupati Buton Ditegur Dewan
Dengan berlindung di balik UU, pengusaha menyeret warga sekitar perkebunan dalih menghalang-halangi perusahaan membuka lahan perkebunan.Alasan lain tentang perlunya UU Perkebunan direvisi karena sebagian ketentuan di UU tersebut, terutama pasal 21 dan 47 sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK)(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Siap Tampung PKBN Yenny Wahid
Redaktur : Tim Redaksi