jpnn.com - SURABAYA - Satu perkara disidang secara tertutup di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/11). MC, pemuda yang masih berusia 16 tahun, dituding mencabuli DC, yang usianya sama. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi korban.
Berdasar informasi jaksa penuntut umum (JPU) Farida Hariani, kasus tersebut berawal ketika DC bersama teman-temannya pergi ke luar kota. Saat itu MC yang juga kekasih DC menyusul ke kota tersebut.
BACA JUGA: Pelajar Pesta Miras di Balai Desa
Ketika kembali ke Surabaya, DC tidak ikut serta teman-temannya. Dia memilih bertahan di kota tersebut beberapa saat. Dia akan kembali bersama MC.
Perilaku itu membuat orang tua DC cemas dan bertanya kepada rombongan yang berangkat bersamanya. Akhirnya diketahui bahwa sang anak perempuannya bersama MC. "Itu yang membuat orang tuanya curiga," ujar Farida.
BACA JUGA: Kawanan Pencuri Spesialis Kuras Rumah Mewah Dibekuk
Setelah kembali ke rumah, DC langsung ditanyai ibunya. Diketahuilah, DC sudah berhubungan intim dengan kekasihnya. Untuk membuktikan pernyataan itu, orang tua DC melakukan visum terhadap anaknya.
Farida menjelaskan, awalnya orang tua korban meminta iktikad baik pihak MC. Namun, harapan itu tidak terwujud. MC sulit sekali diajak bertemu atau dihubungi melalui telepon. "Karena itulah, orang tua melaporkan MC ke polisi," ujarnya.
BACA JUGA: Pemasok Sabu Wakil Lurah Ditangkap
Akibat perbuatannya, MC dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selama proses hukum berlangsung, MC ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Farida menyatakan kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Sehingga sidang dilaksanakan tertutup. Di sisi lain, pengakuan terdakwa melakukan hal tersebut secara suka sama suka. (riq/c2/diq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Segera Masukkan Istri Piyu ke Daftar Buronan
Redaktur : Tim Redaksi