jpnn.com - JAKARTA—Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengingatkan warga Kampung Pulo agar taat aturan untuk mengikuti kebijakan relokasi yang diputuskan Pemprov DKI Jakarta. Ia menegaskan, tanah di Kampung Pulo adalah milik pemda, bukan masyarakat.
“Mereka membangun itu enggak ada izinnya. Sudah disiapkan rumah susun untuk mereka tapi mereka kalau digusur melakukan perlawanan, ya sudah,” ujar Badrodin di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (20/8).
BACA JUGA: Kapolri Dukung Pemprov DKI Gusur Warga Kampung Pulo
Badrodin menampik ada kesalahan prosedur yang dilakukan personel Polri dalam membantu penggusuran tersebut. Menurutnya, Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah negosiasi terlebih dahulu sebelum meminta warga pindah ke rusunawa yang disiapkan pemda.
“Arahannya kalau bisa dinegosiasi, negosiasi. Kalau tidak bisa, lakukan tindakan hukum,” tegas Badrodin.
BACA JUGA: Hari Ini Disetop, Besok Penggusuran Dilanjutkan
Penggusuran rumah warga bantaran Sungai Ciliwung, Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur yang dilakukan Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, dibantu personel Polda Metro Jaya, berujung kisruh, Kamis (20/8).
Warga melakukan perlawanan pada aparat. Akibatnya justru jatuh korban, sebagian warga juga menderita luka-luka karena kericuhan tersebut. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Dampak Rusuh Kampung Pulo, Sekolah Pulangkan Murid
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusuh Kampung Pulo, Polda Tambah Satu SSK Brimob
Redaktur : Tim Redaksi