Rusun PNS Pusat Dibangun 40 Lantai, Daerah 12 Lantai

Selasa, 08 Juli 2014 – 16:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah sudah menyiapkan design rumah susun (Rusun) PNS di pusat dan daerah. Designnya disesuaikan dengan jumlah PNS yang ada di pusat dan masing-masing daerah.

Menurut Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz, Rusun PNS ini selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian juga menjadi sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat atau PNS.

BACA JUGA: Vonis Mantan Ajudan Rusli, KPK Peringatkan Para Pembohong

"Rusun PNS kita buat senyaman mungkin agar penghuninya betah," kata Djan Faridz dalam keterangan persnya, Selasa (8/7).

Dijelaskannya, untuk Rusun PNS pusat dibangun di Kemayoran setinggi 16 hingga 40 lantai dengan luas bervariasi mulai tipe 36, 54, 80, 120 hingga 400 meter persegi.

BACA JUGA: Tidak Ada Lagi Pelamar CPNS Titipan Pejabat

Di Rusun tersebut akan dibuat ruang terbuka hijau serta fasilitas umum dan sosial. Sebut saja sarana pendidikan untuk anak-anak seperti PAUD–TK, Balai Pengobatan atau Posyandu, taman bermain, tempat peribadatan serta pusat perbelanjaan serta pelayanan umum lain.

Sedangkan untuk Rusun PNS tingkat provinsi di encanakan dibangun 12 lantai dengan jumlah unit per lantai 20 unit. Rusun PNS tingkat Kabupaten dibangun setinggi delapan lantai, di mana jumlah unit per lantai 20 unit dengan luas 36 meter persegi.

BACA JUGA: 10 Juli, Pensiunan Terima Rapelan

"Pemanfaatan tanah negara di Kemayoran seluas 13 hektar untuk tempat tinggal PNS merupakan bukti perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan PNS serta sebagai kenangan yang monumental kepada para abdi negara yang telah mengabdi kepada negara Indonesia," bebernya.

Mengenai biaya untuk membangun Rusun tersebut menurut Djan Faridz, akan diupayakan menggunakan dana dari Bapertarum PNS.

Selain itu PNS bisa memilikinya dengan memanfaatkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bunganya rendah dan tetap selama masa angsuran.

Dasar hukum pembangunan Rusun bagi PNS tersebut adalah adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 648/118/SJ dan Nomor 29/SKB/M/2012 tentang Percepatan Pemenuhan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Selain itu, juga adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Perumahan Rakyat dan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nomor 12/SKB/M/2013 dan Nomor MoU-02/KU/DPKN/III/2013 tentang Penyediaan Rumah Umum Yang Layak Dan Terjangkau Bagi Anggota Korpri

Maksud pembangunan Rusun PNS tersebut antara lain memberikan kemudahan kepada para abdi negara di pusat dan daerah dalam memenuhi kebutuhan rumah.

Sedangkan tujuannya antara lain merealisasikan Percepatan Pembangunan Rumah Susun sesuai Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013, memperpendek jarak antara tempat tinggal PNS dan tempat kerja, memperkecil biaya perjalanan PNS, dan mengurangi kemacetan lalu lintas, meningkatkan produktivitas kerja, kesejahteraan dan kualitas hidup PNS. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah PNS Tahun Ini Berkurang Hingga 25 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler